14 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Dihapus, Inilah 4 Poin Penting Isi Surat Dirjen PPMD

Kalau harus memenuhi 9 dari 14 kriteria penerima BLT Dana Desa jelas sulit…katanya.

 

Kenapa ?

 

Karena Indonesia kan masuk jajaran negara maju, kata Amerika.

 

Dan menurut catatan Bank Dunia, nilai PDB Indonesia bahkan mencapai 1,042 triliun USD (2018).

 

pdb indonesia

 

Jadi, pasti sulit kalau mencari kriteria keluarga miskin yang seperti itu.

 

Meskipun ada, jumlahnya pun tidak seberapa.

 

Tapi, kalau mencari yang pura-pura miskin jelas banyak.

 

Apalagi ditengah pendemi corona saat ini, pasti banyak yang ngaku miskin dan terdampak.

 

Padahal kalau dilihat, aktivitas mereka masih tetap seperti biasannya.

 

Yang diladang ya tetap diladang, yang disawah ya tetap disawah.

 

Tidak ada yang berubah.

 

Kecuali mereka yang masuk zona merah dan diberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta, dan kota-kota besar lainnya.

 

Jelas mereka sangat terdampak.

 

Jangankan untuk menghidupi keluarga, untuk menghidupi diri sendiri saja mereka kesulitan.

 

Terakhir, saya mendengar berita ada seorang ibu, kalau tidak salah namanya ibu Yuli Nur Amelia (42) tinggalnya di Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

 

Ibu tersebut meninggal karena kelaparan, akibat dua hari tidak makan dan hanya meminum air putih selama Banten KLB Corona.

 

Penghasilan yang biasanya ditopang oleh suaminya dari mengangkut sampah, kian hari kian memprihatinkan.

 

Ditambah lagi, beban fikiran yang ia tanggung, karena harus menghidupi keempat anaknya.

 

Hingga pada suatu hari ia pingsan, karena tidak kuat menahan lapar.

 

Kemudian dibawalah ia ke Puskesmas, sesampainya di Puskesmas, petugas mengatakan bahwa Ibu Yuli sudah tidak ada.

 

Miris gak tu, mendengarnya.

 

Masih banyak lo orang yang seperti ini.

 

Tapi mereka tidak koar-koar di media sosial.

 

” Aku yang terzolimi, aku juga terdampak corona, aku tidak mendapat PKH apalagi BPNT, pokonya harus dibagi rata biar adil (titik)” katanya.

 

Padahal, kalau dijual handpohenya laku 2 jutaan.

 

Lain cerita dengan mereka.

 

Jangan mau menggungah status, mau jual barang senilai 500 ribu saja untuk makan, mereka tidak ada.

 

Oleh karena itu, bersyukurlah kita yang masih diberikan kesehatan, masih bisa internetan, dan masih bisa mengunggah status tiap hari di medsos.

 

Karena kita termasuk orang-orang yang kaya dan tidak termasuk dari 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan Pemerintah.

 

Namun, jika anda merasa sangat terdampak atas mewabahnya virus ini, yang berakibat menghilangnya mata pencarian dan penghasilan anda, serta anda belum pernah mendapat PHK ataupun BPNT.

 

Ada kabar baik yang berasal dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT Republik Indonesia.

 

Belum lama ini atau tepatnya Tanggal 20 April 2020,Taufik Madjid, S.Sos., M.Si, menandatangi Surat Nomor Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tentang Penegasan BLT Dana Desa.

 

Terbitnya surat ini merujuk pada Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang telah beredar terlebih dahulu.

 

Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT yang telah terbit itu antara lain :

 

  1. Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, dan
  2. Surat Dirjen PPMD Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

 

Saya tidak akan mengulas kedua Surat Dirjen PPMD diatas. Karena saya yakin, anda pun sudah tahu apa isi didalamnya.

 

Dan mungkin, jika anda pernah seaching di google, pasti sudah banyak sekali situs-situs yang mengulasnya.

 

Khusus hari ini, saya hanya akan mengulas Surat Dirjen PPMD tertanda 12/PRI.00/IV/2020.

 

Mengapa ?

 

Karena ini yang menurut saya paling menarik, sekaligus menjawab apa yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat dan tim pendata BLT.

 

Meskipun menurut saya agak terlambat, tapi tidak apalah, karena semua Desa juga belum tentu selesai dalam proses pendataan dan finalisasi dalam Musdes Khusus/Insidentil.

 

Jadi masih bisa direvisi.

 

Lalu bagaimana dengan Desa yang sudah selesai dan sudah dilaporkan serta dibuatkan Perkades melalui Camat ke Bupati/Walikota.

 

Tetap lanjut.

 

Toh semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Bupati/Walikota dimasing-masing Kabupaten/Daerah.

 

Jadi tidak masalah.

 

Kecuali, Bupati/Walikota mengubah arah kebijakannya dan meminta kita untuk merubah sesuai Surat Dirjen PPMD yang terbaru ini.

 

Ya kita rubah.

 

Tidak perlu kita mengeluh.

 

Sebagai masyarakat dan juga Aparatur Pemerintahan, hendaknya kita taat atas instruksi dari pimpinan diatas kita.

 

Walaupun membingungkan dan seakan-akan terlihat labil, karena bentar-bentar aturannya berubah.

 

Tapi inilah proses pembelajaran untuk kita dan Pemerintah, agar kedepannya ketika mengambil sebuah kebijakan harus difikirkan matang-matang terlebih dahulu.

 

Saya tidak pernah menyalahkan Pemerintah, bahkan saya sangat memaklumi atas kebijakan-kebijakan yang telah diambil ditengah pendemic virus corona.

 

Karena kita tahu, kita butuh keputusan yang cepat dan terukur untuk mengontrol penyebaran virus ini. Meskipun ditengah jalan, perlu ada yang di revisi.

 

Terlepas dari itu semua, intinya disini, saya hanya ingin menyampaikan kabar baik bagi anda yang benar-benar terdampak atas mewabahnya virus ini.

 

Terutama berkaitan dengan Dana Desa yang diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) setelah diterbitkan Surat Dirjen PPMD Nomor 12/PRI.00/IV/2020 pada Tanggal 27 April 2020 kemarin.

 

Ada empat point menarik yang ditegaskan dalam isi surat ini.

 

surat dirjen ppmd

 

 

1. Penegasan Penyaluran BLT Dana Desa

 

 

Banyak sekali yang bertanya kepada saya, bahkan sampai emosional terkait hal ini.

 

Akan saya jelaskan.

 

Kalau merujuk pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020, sudah jelas, bahwa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.

 

Namun semua itu relatif.

 

Tergantung kesiapan dan kecepatan dari proses pendataan yang dilakukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dimasing-masing Desa.

 

Perlu anda ketahui, bahwa banyak sekali kendala yang dihadapi Tim Relawan dan Pemerintah Desa dalam proses pendataan.

 

Mulai dari penentuan kriteria keluarga miskin, kecocokan data dan atau tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

 

Bahkan, sesekali mereka tidak terlepas dari ancaman yang menginginkan BLT Dana Desa agar dibagi rata atau dibagi dalam bentuk sembako ketika melaksanakan finalisasi di Musdes.

 

Padahal, kalau kita mengacu pada aturan, jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum.

 

Kemudian, bagi anda yang masih bertanya kapan akan dilakukan penyaluran BLT DD 2020.

 

Sekali lagi saya tegaskan, sekaligus mengutip poin satu Surat Dirjen PPMD, bahwa penyaluran dana BLT selambat-lambatnya akan dilaksanakan diminggu pertama Bulan Mei 2020.

 

Dan mudah-mudahan Kepala Desa yang belum menyalurkan dibulan April 2020 sudah siap.

 

 

2. Penegasan Tunai dan Non Tunai

 

 

Dalam Permendesa 6 tahun 2020 tepat dilampiran (Q) point (3) huruf c angka 2 dikatakan bahwa :

 

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan

 

 

Apa itu Non Tunai melalui Cashless ?

 

Non tunai (cash less) merupakan metode pembayaran digital dimana transaksi pembayaran dan/atau transfer dana dilakukan menggunakan uang elektronik.

 

Itu artinya, bagi calon penerima yang jauh dari Bank dan tidak lengkap identitas dirinya jelas akan sulit menggunakan metode pembayaran ini.

 

Untuk itu, dalam poin kedua Surat Dirjen PPMD dipertegas.

 

Bahwa proses penyaluran BLT masih tetap dapat dilakukan secara tunai (cash), namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

 

 

3. Penegasan Masalah NIK

 

Dalam Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa.

 

Pada huruf (f) dikatakan, bahwa calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

ktp blt dana desa

 

Namun, karena masih adanya calon penerima BLT DD yang memenuhi syarat, tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Akhirnya, Kemendesa PDTT memberikan kelonggaran dengan memasukan satu poin penting dalam Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 di angka (3) yang berbunyi sebagaimana dibawah :

 

Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi.

 

 

4. Penegasan Masalah 14 Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

 

 

Penegasan masalah 14 kriteria keluarga miskin ini, sebetulnya dipicu karena banyak pertanyaan yang masuk ke Kemendesa PDTT dan polemik yang di terjadi di daerah-daerah.

 

Karena mereka menganggap kriteria yang ditetapkan Kemensos itu sulit dipenuhi.

 

Padahal kalau kita melihat dilapangan, banyak dari mereka yang terdampak akibat mewabahnya virus ini.

 

Oleh karena itu, dan setelah saya membuka dan mengamati lampiran yang terdapat pada Surat Dirjen PPMD ini.

 

Ternyata saya menemukan, bahwa dalam pedoman pencatat dan formulir pendataan tidak terdapat kolom 14 Kriteria Penerima BLT Dana Desa yang semula tercover.

 

Untuk lebih menyakinkan anda, sengaja saya tampilkan dua screenshoot pembanding antara Surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 yang semula dengan yang sudah dipertegas melalui Surat Dirjen PPMD Nomor 12/PRI.00/IV/2020.

 

 

Pedoman pencatatan keluarga miskin calon penerima BLT semula

 

pedoman pencatatan penerima BLT Dana Desa

 

Pedoman pencatatan keluarga miskin calon penerima BLT sekarang

 

pedoman pencatat relawan desa dalam surat dirjen ppmd

 

Formulir data miskin semula

 

formulir kriteria penerima blt dana desa

 

Formulir data miskin sekarang

 

formulir kriteria penerima blt dana desa dalam surat dirjen ppmd

 

Saya tidak tahu persis sih.

 

Tapi saya melihat ada yang janggal dengan isi Surat Menteri Desa, PDTT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 yang semula dengan yang sekarang.

 

Menurut saya kejanggalan tersebut terletak pada isi lampirannya.

 

Masak iya, dalam satu surat dengan nomor dan tanggal yang sama terdapat isi lampiran yang berbeda.

 

Tapi saya tidak mau menanggapi hal itu lebih jauh. Karena saya kurang mengerti tetang tata cara pengadministrasian.

 

Saya cuma yakin, bahwa ada tandatangan asli Menteri Desa,PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam surat edaran tersebut.

 

Itu artinya resmi.

 

Jadi, dari sana kita bisa menarik sebuah kesimpulan, bahwa 14 kriteria keluarga miskin calon penerima BLT Dana Desa yang semula ada dalam formulir pendataan dan pedoman secara resmi ditiadakan.

 

Sampai disini masih pahamkan.

 

Selanjutnya, bagi anda yang ingin tahu isi lengkap dari empat poin penting Surat Dirjen PPMD tertanda 12/PRI.00/IV/2020 yang terbit pada Tanggal 27 April 2020.

 

Silahkan anda baca, kemudian anda download melalui link dibawah.

 

  1. Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020,
  2. Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker,
  3. Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi, dan
  4. Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan Surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.

 

 

Download : Surat Dirjen PPMD Nomor 12/PRI.00/IV/2020 pdf

 

Atau bagi anda yang meminta file terkait silahkan download juga dibawah :

 

Download : Surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 pdf

Download : SE Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 pdf

 

 

Kalau yang ini Surat Dirjen PPMD Nomor 10/PRI.00/IV/2020 pdf , saya cari filenya tidak ketemu.

 

Padahal kemarin sudah saya simpan, tapi tidak tahu kemana, nanti kalau sudah ada, saya lampirkan disini juga kok.

 

Jadi tidak usah kuatir.

 

Mungkin hanya itu saja ya, ulasan sekaligus penjelasan mengenai isi surat dari Dirjen PPMD.

 

Oy, satu lagi.

 

Saya menemukan kata-kata indah di internet, silahkan dibaca dan diresapi apa maksudnya…

 

Orang yang selalu meminta-minta (TANGAN DIBAWAH) hakikatnya sedang mengutuk dirinya menjadi orang miskin sedang orang yg berbagi (TANGAN DIATAS) hakikatnya sedang mendoakan dirinya sendiri menjadi orang kaya.

 

Saya juga menemukan video seperti ini di facebook : http://tinyurl.com/TangahDiBawah

 

Semoga bisa dipahami dan dimengerti serta bermanfaat. Terima kasih dan selamat menjalankan Ibadah Puasa bagi anda yang menjalankan.