Sanksi bagi Desa yang Tidak Menyalurkan BLT DD 2020

Tanya

 

Dear Mas Maryadi, izin curhat, ya.

 

Ok langsung saja ya mas.

 

Jadi begini mas, Desa kami kan masuk Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan rata-rata penduduknya banyak yang masuk kategori keluarga miskin dan tidak mampu.

 

Beberapa hari lalu, Pak RT kan datang kerumah saya untuk melakukan pendataan masalah calon penerima BLT Dana Desa, yang konon kabarnya, anggaranya diambilkan dari sebagian Dana Desa.

 

Kebetulan saya sudah mendapatkan PKH, tapi kan jumlah tidak seberapa dibandingkan dengan jumlah kebutuhan di masa pendemi corona saat ini.

 

Ok lah, saya menyadari. Meskipun jumlahnya kecil, tapi saya tetap bersyukur karena Pemerintah Pusat masih peduli dengan keluarga kami.

 

Tapi, yang saya herankan.

 

Baru-baru ini, saya mendapat kabar nih, dari tetangga, bahwa sebagian besar data yang masuk dan atau calon penerima dana BLT itu masih ada hubungan kekerabatan atau teman dekat dari Pamong Desa.

 

Padahal, kalau saya lihat mereka cukup mampu dibandingkan keluarga lain yang ada di desaku yang tidak pernah sama sekali mendapatkan bantuan dan menurutku mereka layak.

 

Karena saya penasaran. Kemudian saya datanglah ke rumah Pak RT untuk meminta klarifikasi dan bertanya lebih lanjut perihal mekanisme aturan yang sebenarnya tentang BLT DD.

 

Ditengah perjalanan pada saat kami asik mengobrol.

 

Pak RT berkata, bahwa dana BLT yang tidak terpakai itu akan dikembalikan ke Kabupaten. Kemudian, bila jumlah Kepala Keluarga (KK) itu melebihi dari jumlah yang sudah ditentukan juga tidak boleh.

 

Sontak saja heran lah.

 

Mana ada, Dana Desa yang sisa dipulangkan ke Kabupaten. Yang ada itu dikembalikan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk dipakai ditahun berikutnya.

 

Kemudian, menurut hemat saya, kalau memang masyarakat membutuhkan kenapa harus ada batasan perhitungan.

 

Seharunya kan, Pemerintah lebih peka dan memberikan ruang lebih terkait jumlah kouta calon penerima BLT DD, bukan malah membatasi.

 

Betul tidak, mas ?

 

Nah, terkait cerita saya diatas, ada beberapa pertanyaan yang timbul dihati kecil saya.

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, antara lain :

 

  1. Benar apa tidak, jika BLT Dana Desa sisa itu dikembalikan ke Kabupaten,
  2. Kalau jumlah kouta KK melebih jumlah perhitungan, apa masih bisa dianggarkan lebih, dan yang
  3. Apa sanksi bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT DD.

 

Terima kasih, mohon dijawab, ya mas.

 

Dariku, sebut saja Bunga.

 

 

Jawab

 

Dear Bunga. Saya turut prihatin dengan kondisi mbak dan desanya yang masih berstatus IDT di zaman yang serba maju sekarang ini.

 

Begini, saya percaya, dan saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Mbak Bunga karena dengan kerendahan hati bisa menyadari dan menerima uluran tangan dari Pemerintah melalui PKH meskipun jumlahnya tidak seberapa.

 

Karena kita tahu sendiri kan mbak, bahwa diluar sana masih banyak sekali saudara-saudara kita yang belum pernah terjamah bantuan Pemerintah, meskipun mereka layak untuk mendapatkannya.

 

Ada beberapa hal yang ingin saya jelaskan terkait BLT Dana Desa terlebih dahulu, supaya mbak tidak gagal paham, seperti apa yang dialami kebanyakan orang saat ini.

 

 

Pertama : Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau biasa kita menyebutnya dengan BLT DD itu hanya bersifat sementara atau selama 3 (tiga) bulan saja.

 

Kedua : Besaranya tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 600 ribu perbulannya. Jadi kalau kita total selama tiga bulan itu berjumlah 1,8 juta.

 

Ketiga : Untuk mekanisme pendataan itu bukan hanya dilakukan oleh RT, namun melibatkan banyak unsur yang tergabung dalam Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.

 

Keempat : Untuk sasaran penerimanya bukan hanya keluarga yang berasal dari Pamong Desa, akan tetapi mereka yang masuk sasaran yang sudah ditentukan dalam aturan.

 

Kenapa saya katakan bukan hanya ?

 

Karena mereka juga tergolong kaum-kaum yang berhak seperti masyarakat lain, walaupun kerabat ataupun keluarganya menjabat sebagai pamong di desa.

 

Asalkan, mereka masuk kedalam sasaran calon penerima BLT Dana Desa yang sudah ditentukan dalam Permendesa 6 Tahun 2020.

 

Jadi tidak benar juga, jika saya pun ikut-ikutan menghardik mereka, gara-gara mereka kerabatnya Perangkat Desa.

 

Kecuali, jika memang mereka kaya atau mampu, kemudian dengan sengaja dimasukan datanya oleh mereka yang mempunyai keluarga sebagai pamong.

 

Jelas itu melanggar hukum dan aturan yang ada.

 

Nah, mungkin itu ya, sedikit intermezo sebelum menjawab pertanyaan yang mbak ajukan.

 

Saya akan mencoba menjawabnya satu persatu.

 

Jawaban 1 

 

Tidak benar jika ada sisa penganggaran dari BLT Dana Desa itu dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten.

 

Alasanya, karena BLT Dana Desa itukan bersumber dari Dana Desa (DDS). Maka, jika ada kelebihan anggaran bisa dialihkan ke kegiatan yang lain.

 

Kecuali jika sengaja di SiLPA kan. Maka anggaran tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk dipergunakan ditahun anggaran berikutnya.

 

 

Jawaban 2 

 

Kouta KK calon penerima BLT Dana Desa bisa ditambah. Asalkan, mendapat izin dan atau persetujuan dari Bupati/Walikota.

 

Hal ini juga sudah diatur dalam lampiran Permendes 6 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3 (c) yang bunyinya seperti dibawah ini :

 

Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Ini screenshootnya :

 

blt dd 2020

 

Jawaban 3 

 

Bagi Desa yang tidak menyaluran BLT DD, maka sanksinya berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

 

Serta, bagi Desa yang berstatus mandiri, maka dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.

 

Hal ini pun sudah sangat tegas dijelaskan dalam Permenkeu 40 Tahun 2020, pasal 47A ayat (1) dan (2) yang bunyi lengkapnya sebagaimana dibawah ini :

 

Pasal 47A

 

(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2) , dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan;

 

(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.

 

Ini screenshootnya :

 

permenkeu 40 tahun 2020

 

Untuk lebih jelasnya terkait kedua aturan diatas, bisa download melalui link dibawah ini :

 

Kumpulan peraturan tentang desa [ update 2020 ]

 

 

Mungkin hanya itu, sedikit jawaban dari saya, terkait tiga pertanyaan yang Mbak Bunga ajukan.

 

Semoga bisa dipahami dan dimengerti.

 

∼ Maryadi