BLT Dana Desa Tahap 2 Kapan Cair? Simak Penjelasannya

Tanya

 

Daer, Mas Maryadi.

 

Perkenalkan, Mas. Nama saya Siti. Saya bekerja di sebuah konveksi di Kota Pekalongan. Izin bertanya terkait BLT Dana Desa.

 

Begini, Mas. Jadi pada bulan April sebelum lebaran. Saya sudah mendapatkan BLT Dana Desa yang pada waktu itu disalurkan secara tunai langsung kepada saya.

 

Kemudian setelah itu, saya mendapatkan informasi dari desa dan diminta untuk membuat rekening karena penyaluran BLT Dana Desa tahap 2 akan dilakukan kan secara non tunai atau transfer langsung melalui rekening di masing-masing penerima.

 

Akan tetapi, sampai hari ini, BLT Dana Desa tahap 2 yang tidak kunjung cair. Sedangkan, mereka yang penyalurannya via kantor pos sudah pada cair.

 

Nah, yang ingin saya tanyakan disini. Kira-kira untuk BLT Dana Desa tahap 2 itu kapan cairnya, Mas ?

 

Terima kasih.

 

∼ Siti, Kota Pekalongan.

 

 

Jawab

 

Dear, Siti.

 

Begini. Mohon maaf ini Mbak Siti sebelumnya.

 

Setahu saya, tidak ada BLT Dana Desa yang disalurkan via kantor pos. Yang ada hanya tunai langsung kepada penerima, ataupun transfer melalui rekening (dalam istilah kerennya itu cashless).

 

Jadi, Kalau di desa Mbak Siti, ada yang pencairannya menggunakan via kantor pos, mungkin itu bukan BLT Dana Desa. Melainkan, bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) lain yang berasal dari Kemensos.

 

Itu menurut saya,sih.

 

Selanjutnya, terkait kapan akan dilakukan pencairan BLT Dana Desa tahap 2, itu tergantung dari desa dan kabupaten di masing-masing tempat.

 

Apakah kabupaten atau daerah sudah menyaluran Dana Desa yang 15% kedua untuk BLT Dana Desa ke desa atau belum.

 

Soalnya, saya kurang begitu tahu dan memahami, apa masalah dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing desa dan kabupaten yang bersangkutan.

 

Namun, jika saya ditanya dari segi aturan, semuanya sudah jelas, kok.

 

Salah satu contoh. Jika kita lihat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Tepatnya di Pasal 32A ayat (6). Disitu dikatakan bahwa pembayaran BLT Dana Desa itu akan dilakukan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020.

 

pasal 32a ayat 6 permenkeu 50

 

Artinya, jika kita ambil kesimpulan dan mencoba menguraikannya. Kurang lebih skema pembayaran BLT Dana Desanya, sebagai berikut :

 

  1. BLT Dana Desa tahap 1 disalurkan paling cepat bulan April 2020
  2. BLT Dana Desa tahap 2 disalurkan paling cepat bulan Mei 2020
  3. BLT Dana Desa tahap 3 disalurkan paling cepat bulan Juni 2020
  4. BLT Dana Desa tahap 4 disalurkan paling cepat bulan Juli 2020
  5. BLT Dana Desa tahap 5 disalurkan paling cepat bulan Agustus 2020
  6. BLT Dana Desa tahap 6 disalurkan paling cepat bulan September 2020

 

Hal inipun sama, dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

Tepatnya di lampiran Permendesa huruf (Q) angka 3 (d). Yang kurang lebih bunyinya, seperti ini :

 

Masa penyaluran BLT Dana Desa selama 3 bulan, dengan besaran tiap bulanya sebesar Rp. 600 ribu per keluarga miskin terhitung sejak April 2020.

 

Arinya, jika kita melihat dari segi aturan, baik itu Permenkeu 50 ataupun Permendes 6 Tahun 2020.

 

Kedua aturan tersebut sama-sama memerintahkan untuk melakukan pembayaran atau penyaluran BLT Dana Desa ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimulai paling cepat bulan April 2020.

 

Jadi, jika kita simpulkan dan menggunakan pendekatan disisi aturan. Jelas sekali bahwa seharunya BLT Dana Desa tahap 2 itu disalurkan paling cepat bulan Mei 2020.

 

Jikalau, sampai bulan ini (Juni 2020), desa belum melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 2. Saya tidak bisa menanggapi lebih lanjut, karena ini bukan kewenangan saya.

 

Terima kasih.

 

∼Maryadi