Inilah Besaran BLT Desa 2023 dan Kriteria Penerimaanya

Pagu dana desa dan  juga besaran BLT Desa 2023 telah dipublikasi secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2022 atau PMK dana desa 2023.

 

Seperti yang kita tahu, selain Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

 

Peraturan Menteri Keuangan di atas juga menjadi pedoman bagi desa di dalam menentukan arah penggunaan dan juga pengelolaan dana desa 2023.

 

Penggunaan dana desa, sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 Permenkeu 201/2022 itu dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa diutamakan penggunaannya untuk :

 

  • Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa,
  • Dana operasional Pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran dana desa,
  • Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran dana desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan
  • Dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

 

Dari keempat program prioritas yang menjadi fokus utama sebagaimana telah diatur di dalam peraturan menteri di atas.

 

Dalam tulisan saya kali ini, saya hanya akan membahas terkait BLT Desa 2023.

 

Yang mana kita tahu, bahwa BLT desa di tahun 2023 itu difokuskan bukan lagi untuk penanganan covid-19 melainkan diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

 

Pertanyaan selanjutnya, yang mungkin juga banyak ditanyakan pemerintah desa, yaitu kaitannya aturan yang baku perihal kriteria dari calon penerima BLT desa itu sendiri.

 

Yang mana dalam Permendes 8 tahun 2022 juga tidak membahas secara rinci seperti apa kriteria warga miskin ekstrem yang dimaksud.

 

Kemudian, banyak sekali anggapan, baik itu dari pemerintah desa, penggiat desa, dan mungkin tenaga pendamping profesional, menafsirkan, bahwa masyarakat bisa dikatakan miskin ekstrem apabila penghasilan per harinya itu sama dengan Rp15 ribu atau lebih kecil dari nilai itu.

 

Akan tetapi, bila Anda masih merasa kebingungan, dengan banyaknya tafsiran-tafsiran mengenai masyarakat yang bisa dikatakan miskin ekstrem atau kriteria calon penerima BLT desa 2023.

 

Anda buka saja Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023.

 

Di situ disebutkan, bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT desa, diprioritaskan bagi keluarga miskin berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Selanjutnya, dalam hal tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat PLT desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Kemudian, bila benar-benar tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pen sasaran berjabatan penghapusan kemiskinan ekstrem, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa 2023 dengan kriteria sebagai berikut :

 

Kriteria Penerima BLT Desa 2023, bila tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 :

 

  1. Kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

 

Jumlah Besaran BLT Desa 2023

 

Sebelum saya menerangkan lebih lanjut mengenai besaran BLT Dana Desa tahun 2023.

 

Apabila kawan-kawan yang ada di desa masih kebingungan terkait belum adanya data pen sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Kawan-kawan dari pemerintah Desa dapat mengajukan surat ke pemerintah daerah. Yang kemudian, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut ke Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Namun apabila pemerintah daerah telah memiliki data tersebut. Maka maka bupati ataupun walikota menyampaikan data dan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem perdesa kepada kepala desa di wilayahnya.

 

Daftar keluarga penerima manfaat kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa ataupun keputusan Kepala Desa yang paling sedikit memuat : nama dan alamat keluarga penerima manfaat, rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, dan juga jumlah keluarga penerima manfaat.

 

Nah, untuk besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas perkeluarga penerima manfaat. Atau besarannya sama dengan bantuan langsung tunai dana desa di tahun sebelumnya.

 

 

Jumlah Penerima BLT Desa Baru Tidak Ada dan Jumlah KPM Melebihi Dari Maksimal 25%

 

 

Ini juga yang kerap kali ditanyakan kepada saya, bila dalam hal pembayaran PLT desa bulan kedua sampai dengan bulan ke-12 lebih besar dari kebutuhan PLT Desa sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan di atas yaitu paling banyak 25%.

 

Jadi bilang merujuk pada aturan di atas. Apabila di desa teman-teman itu jumlah keluarga penerima manfaatnya ataupun jumlah KPM-nya lebih dari persentase yang telah ditentukan, untuk selisih kekurangannya itu dapat menggunakan Dana Desa non BLT Desa setiap bulan.

 

Lalu bagi desa yang memang tidak terdapat keluarga penerima manfaat baru, penambahan, ataupun perubahan. Cukup melaksanakan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai kriteria penerima BLT Dana Desa 2023 dan besaran jumlah perbulannya yang diterima masing-masing keluarga penerima manfaat.