Bolehkah Anak Kades jadi Perangkat Desa?

Selama ini mungkin kita pernah melihat ya? Kepala Desa (Kades) mengangkat perangkat desa-nya itu bukan berdasarkan kemampuannya.

 

Melainkan, memilihnya itu atas dasar saudara, teman akrab, tim sukses, adik, bahkan anak kandungnya sendiri.

 

Pertanyaan, apakah hal tersebut dibenarkan?

 

Bila merujuk pada aturan yang ada, sebut saja Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada sejumlah pasal yang mengatur hal di atas.

 

Akan tetapi, untuk kali ini, saya hanya akan menjawab secara terang-terangnya mengenai pertanyaan:

 

Bolehkah Anak Kades jadi Perangkat Desa?

 

Simak jawaban lengkapnya melalui video dibawah ini.