Bolehkah Pendamping Desa menjadi Penyelenggara Pemilu?
Tidak dapat di mungkiri bahwa saat ini masih banyak pendamping desa yang melakukan pekerjaan di luar bidang pendampingan.
Dan itu yang banyak terjadi.
Maksudnya. Biar tidak salah persepsi, bila hanya mengandalkan pekerjaan sebagai pendamping, tentu honornya tidak akan mencukupi untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
Apalagi, bila jabatannya hanya sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) yang honornya hanya pas-pasan serta habis untuk transport kesana kemari.
Tentu, pekerjaan lain di luar bidang pendampingan adalah suatu keniscayaan yang perlu di ambil seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), guna untuk menutupi kekurangan akan kebutuhan-kebutuhannya itu.
Tapi, tidak semua bidang pekerjaan itu dapat diambil oleh seorang TPP.
Apalagi, bila bidang pekerjaan tersebut melibatkan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes sebagai sumber untuk pembayaran honornya.
Tentu hal itu tidak diperbolehkan, karena melanggar larangan profesi pendamping desa itu sendiri.
Akan tetapi, bila bidang pekerjaannya tidak ada sangkut pautnya dengan anggaran APBN, APBD dan APB Desa sebagai sumber honornya, serta pendamping desa mampu memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT, yaitu 35 jam per minggu atau 140 jam per bulan.
Pastinya, hal itu diperbolehkan.
Bolehkah Pendamping Desa menjadi Penyelenggaran Pemilu?
Begitulah pertanyaan yang kerapkali ditanyakan kepada saya melalui inbok.
Saya belum sempat menjawabnya.
Namun, bila merujuk dari apa yang sudah saya katakan di atas. Pastilah anda tahu apa jawabannya.
Ya, benar.
Pendamping desa tidak boleh double job sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun, jabatan penyelenggara pemilu itu hanya bersifat kontrak beberapa bulan saja.
Tapi yang perlu kita ingat!
Tiap kali ada penyelenggaraan pemilu, pembiayaannya itu pasti bersumber dari APBN, APBD dan APB Desa. Entah itu untuk honornya, ataupun yang lain.
Dan hal itu, jelas tidak boleh diterima oleh pendamping desa.
Bila anda kurang percaya, mari kita lihat regulasinya. Utamanya yang mengatur masalah Etika Profesi TPP yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat.
Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau pendamping desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
Itu artinya, sekali lagi, sudah jelas ya bahwa pendamping desa tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu atupun rangkap jabatan (double job) yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.