BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Dilarang Menggunakan Dana Desa
Beberapa waktu yang lalu, saya menerima kiriman sebuah sudar edaran melalui wasap dari salah satu kawan saya.
Setelah saya buka. Ternyata surat edaran itu berisi mengenai larangan penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.
Selain itu, surat edaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendesa PDTT juga menyebut.
Bahwa selain pelarangan penganggaran dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Dana desa juga tidak diperbolehkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepala desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin yang tinggal di desa.
Hal ini telah didasarkan atas lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 huruf E tentang Hal Khusus Lainnya yang menerangkan.
Bahwa pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD.
Ini screenshootnya
Selanjutnya, selain tidak diperbolehkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Surat edaran tersebut juga menegaskan.
Bahwa dana desa pun tidak diperbolehkan atau dilarang digunakan untuk pembayaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Alasanya pertama, bahwa untuk pembayaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dibantu oleh pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerah.
Hal ini didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 29 ayat (3) dan (4).
Lalu, untuk alasan kedua mengapa dana desa dilarang digunakan untuk membayar iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Bab II tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, huruf B tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat menegaskan bahwa “Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan”.
Ini screenhootnya
Itu artinya, bagi kawan-kawan yang di tahun ini telah menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan menggunakan dana yang bersumber dari dana desa agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) nya dapat segera diubah.
Supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalah hukum, apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Nah, mungkin itulah sedikit informasi kenapa dana desa tidak diperbolehkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Note : untuk surat edaran resminya bisa download disini Surat Edaran Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024