Syarat Calon Kepala Desa Tahun 2024

Sebelumnya lahirnya undang-undang desa di akhir tahun 2014. Banyak masyarakat yang ogah untuk dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi kepala desa.

 

Alasannya sih simple. Tidak ada anggaran yang dapat dikelola oleh kepala desa di waktu itu.

 

Jikalau ada, jumlanya pun sangat minim dan terbatas. Karena waktu itu, desa hanya mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besarannya tidak lebih dari Rp.20 juta pertahunnya (ditempat saya).

 

Tapi setelah lahirnya undang-undang desa atau undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Semuanya berubah drastis. Termasuk pola pikir masyarakat.

 

Ya. Masyarakat yang dahulunya ogah dicalonkan masyarakat. Sekarang malah berbondong-bondong mencalonkan diri menjadi kepala desa.

 

Bahkan, dahulunya yang tidak ada money politic (politik uang) di desa-desa ketika hendak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

 

Tapi sekarang, mereka (calon kepala desa) sampai rela menjual atau menghabiskan semuanya hartanya, hanya untuk menjadi kepala desa.

 

Bahkan tidak jarang, antar calon atau antar tim sukses (timses) bertikai, hanya untuk memperebutkan kursi nomor satu di desa tersebut.

 

Kalau hal semacam ini terus dibiarkan. Maka tidak mungkin, kedepannya, pemilihan kepala desa (pilkades) tak ubanya seperti pileg, pilkada, atau pilpres yang kita tahu, semuanya penuh dengan drama dan intrik.

 

Masyarakat harus cerdas dalam menyikapi perubahan kondisi tersebut. Jangan sampai, hanya karena uang yang jumlah sedikit. Mereka akan menyesal dikemudian hari karena salah pilih pemimpin.

 

Apalagi, banyak oknum kepala desa yang ber-uang sekarang ini. Mencoba, mengabadikan jabatanya lewat perubahan undang-undang desa yang salah satu poinnya, yaitu meminta masa jabatan kepala desa hingga 8 atau bahkan 9 tahun.

 

Padahal, bila DPR RI ataupun Pemerintah Pusat mengalokasikan sedikit anggarannya untuk melakukan survey sebelum perubahan undang-undang desa itu disahkan.

 

Saya berkeyakinan seratus persen. Banyak masyarakat yang tinggal di perdesaan, tidak akan setuju terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

 

Hal ini disebabkan. Karena akan banyak muncul oknum kepala desa yang seakan menjadi raja-raja kecil.

 

Sehingga, ketika mereka sudah berkuasa dan ber-uang selama 8 hingga 9 tahun menjabat sebagai kepala desa. Jabatan tersebut, akan mudah diwariskan kesanak family, saudara, atau kerabatnya.

 

Dan hal tersebut, tentu akan sangat mengerikan sekali untuk kelangsungan pemimpin generasi selanjunya, yang memang memiliki prestasi, namun tidak ber-uang.

 

Nah, berbicara tentang generasi selanjutnya untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa. Berikut sedikit saya uraiakan tentang apa syarat calon kepala desa tahun 2024 atau di tahun-tahun selanjutnya sebelum adanya perubahan undang-undang desa.

 

Adapun beberapa syarat tersebut, secara jelas diatur dalam undang-undang desa pasal 33 dan juga keputusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015 yang isinya adalah sebagai berikut :

 

Untuk syarat pertama untuk dapat mencalonkan jadi kepala desa ialah warga negara Republik Indonesia. Artinya, bila ada warga asing selain warga Indonesia itu tidak diperbolehkan atau dilarang.

 

Kemudian, untuk syarat kedua ialah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memeliharan NKRI dan Bhinneka Tungal Ika.

 

Untuk syarat yang ketiga, pendidikanya harus paling rendah tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau sederajat.

 

Selanjutnya, dalam segi umur atau usia untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa itu haruslah berumur atau berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar menjadi calon kepala desa.

 

Lalu untuk syarat yang kelima, itu harus bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, dan tidak perlu lagi terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

 

Itu artinya, sesuai keputusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015, saat ini Anda bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa dimanapun Anda inginkan dan tanpa harus bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

 

Nah, untuk syarat selanjutnya, yaitu berbadan sehat, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.

 

Selain itu, juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

 

Dan untuk syarat agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa yang terakhir. Itu biasanya syarat administrasi. Yang persyaratanya itu berbeda-beda antar daerah sesuai apa yang diatur oleh Peraturan Daerah di lokasi Anda tinggal.

 

Artinya apa? Artinya, antar satu daerah dan daerah lain itu tidak akan sama ataupun berbeda.

 

Jelas ya?

 

Itulah sedikit uneg-uneg mengenai perubahan kondisi kepemimpinan desa saat ini. Dan juga, mengenai syarat calon kepala desa tahun 2024 yang diatur undang-undang desa dan juga keputusan mahkamah konstitusi sebelum ada perubahan undang-undang.

 

Semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi Anda yang ingin ikut dalam konstestasi pemilihan kepala desa tahun ini. Semoga menang.