Calon Kepala Desa Hanya 1 Orang, Begini Solusinya?

Pasal 34A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.

 

Lalu bagaimana bila dalam pemilihan kepala desa hanya terdapat 1 (satu) orang calon kepala desa yang mendaftar? Serta bagaimana langkah yang perlu diambil oleh panitia pemilihan kepala desa?

 

Calon Kepala Desa Hanya 1 Orang

Screenshoot Pasal 34A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Gambar Updesa)

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A Ayat 2 sampai Ayat 5 menerangkat secara gambang, bahwa apabila dalam hal jumlah calon kepala desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon kepala kesa selama 15 (lima belas) hari.

 

Selanjutnya, dalam hal tidak bertambahnya calon kepala desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, panitia pemilihan kepala desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.

 

Kemudian, dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon kepala desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan kepala kesa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

 

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon kepala desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Nah itulah sedikit solusi bagaimana mengatasi pemilihan kepala desa yang hanya terdapat 1 (satu) orang calon kepala desa yang terdaftar sesuai apa yang diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru.

 

Semoga bermanfaat dan dapat mudah dipahami oleh seluruh panitia pemilihan kepala desa yang saat ini tengah menggelar pemilihan kepala desa secara serentak. Terima kasih