Calon Kepala Desa dari PNS, Begini Penjelasannya

Faktanya : untuk bisa jadi calon kepala desa sekarang tidak musti harus dari desa setempat.

 

Bisa dari luar desa, kecamatan, bahkan luar kabupaten/kota. Asal memenuhi syarat.

 

Sebagai PNS tentu anda mempunyai harapan yang lebih, untuk dapat berkontribusi lebih nyata ke masyarakat.

 

Selain ingin (lebih) memperbaiki tata kelola pemerintah desa yang sudah ada.

 

Tentunya setiap orang pun berkeinginan membuat sejarah, yang bisa dikenang bagi desa dan dirinya sendiri.

 

Namun, persoalannya sekarang. Apakah boleh calon kepala desa dari PNS ataupun ASN ?

 

Dan apabila boleh bagaimana dengan status dan mekanismenya.

 

Jadi, bila merujuk pada Permendagri No. 112 Tahun 2014 yang diubah ke Permendagri No. 65 Tahun 2017 sebagai aturan atau regulasi terbaru Pilkades.

 

Tepatnya dipasal 47 disebutkan, bahwa PNS itu BOLEH menjadi calon atau menjabat kepala desa.

 

Asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

 

 

Lalu bagaimana dengan status dan haknya?

 

 

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa.

 

PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat kepala desa, tanpa kehilangan hak serta status sebagai pegawai negeri sipil.

 

Berbicara tentang hak. PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa pun berhak mendapatkan penghasilan kepala desa dan tunjangan lainnya yang sah.

 

Lebih lanjut mengenai aturan ini, silahkan baca di Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 47 ayat (1) sampai dengan (3) atau bisa juga lihat gambar dibawah ini.

 

Screenshoot 

 

calon kepala desa dari pns

 

Penjelasan pasal 47 

 

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

 


(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

 


(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah.