Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUMDes Bersama

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik...

Dana Bergulir Eks PNPM Wajib Menjadi BUMDes Bersama

bumdes bersama

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ditetapkan oleh Presiden, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, tepat pada tanggal 2 Februari 2021.   Ada...

Alur Pendaftaran Nama BUMDes melalui SID Kemendes dan Kemenkumham

Alur Pendaftaran Nama BUMDes

Baik BUM Desa/BUM Desa bersama yang masih baru, ataupun yang mengalami perubahan, harus melakukan pendaftaran/registrasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes.   Hal ini dimaksudkan, agar dalam proses pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa...

Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa

Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa

Cara pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa bersama disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan/atau jasa serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kebijakan, etika, dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha.   Prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Permendesa...