Updesa - Maju Bersama Desa
Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3%

Tahukah Anda bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa sebesar maksimal 3%? Ketentuan ini diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024. Dengan memahami aturan ini, kita bisa memastikan pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel....
Padat Karya Tunai Desa 2025 : Contoh Kegiatan, Fokus, dan Implementasi

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, memberikan panduan yang jelas tentang fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Salah satu fokus utama yang...
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa

Penggunaan dana desa di tahun 2025 akan difokuskan untuk menanggulangi masalah kemiskinan ekstrem, yang menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem, dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan...
Prioritas Dana Desa 2025 Sesuai Permendes 2 Tahun 2024

Pada tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan...