Secara sederhana “swasembada” dapat diartikan sebagai istilah berdikari (berdiri di kaki sendiri) atau dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.   Desa swasembada […]

Undang-Undang Desa Pasal 26 telah mengatur secara jelas tentang tugas dan fungsi kepala desa beserta apa saja wewenanganya.   Apa […]