Ciri-Ciri Desa: Pengertian Lengkap, Karakteristik, dan Perbedaannya dengan Kota
Kita tentu sudah sering mendengar mengenai desa, tapi bisakah kita menyebut dengan tepat apa saja Ciri-Ciri Desa yang membedakannya dari wilayah perkotaan? Pemahaman mendalam tentang karakteristik desa sangat penting, terutama di era otonomi daerah dan penguatan UU Desa.
Dari pengertiannya sebetulnya kita bisa mendapatkan gambaran utuh tentang karakteristik wilayah administrasi kecil di bawah kecamatan tersebut. Misalnya, berdasarkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, kita bisa memahami pengertian bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, serta mengakomodir kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui negara.
Dari pengertian hukum ini, kita bisa mengidentifikasi bahwa ciri-ciri desa meliputi: (1) merupakan kesatuan masyarakat, (2) memiliki batas wilayah yang jelas, (3) memiliki kewenangan yang dilindungi hukum, dan (4) berdasar pada hak tradisional. Namun, karakteristik desa jauh lebih kompleks dari sekadar definisi administratif.
Agar lebih jelas, yuk kita bahas secara lengkap mengenai pengertian desa menurut para ahli, karakteristik desa secara sosiologis, ekonomis, dan kultural, serta perbedaannya dengan kota.
DAFTAR ISI
- Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan UU
- Ciri-Ciri Desa dari Aspek Sosiologis (Kemasyarakatan)
- Ciri-Ciri Desa dari Aspek Ekonomi dan Mata Pencaharian
- Ciri-Ciri Desa dari Aspek Budaya dan Tradisi
- Ciri-Ciri Desa dari Aspek Pemerintahan dan Administrasi
- Ciri-Ciri Desa dari Aspek Fisik dan Lingkungan
- Perbedaan Mendasar Desa dan Kota
- Jenis-Jenis dan Tipe Desa Berdasarkan Perkembangannya
- Fungsi dan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional
- Tantangan Desa Modern di Era Globalisasi
- Kesimpulan: Desa Sebagai Penjaga Identitas Bangsa
- FAQ Pertanyaan Umum tentang Desa
1. Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan UU
Sebelum membahas ciri-ciri pedesaan, penting untuk memahami berbagai definisi desa menurut para ahli dan peraturan perundangan:
a. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014:
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Definisi ini menjadi landasan hukum utama pengelolaan desa di Indonesia.
b. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo:
“Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.” Ahli hukum agraria ini menekankan aspek otonomi dan kewenangan desa.
c. Menurut Paul H. Landis:
“Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri khusus seperti mata pencaharian agraris, interaksi sosial yang erat, dan hubungan yang lebih personal.” Sosiolog ini menekankan aspek kuantitatif dan sosiologis.
d. Menurut Bintarto:
“Desa adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis, politik, dan kultural yang terdapat di situ dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.” Ahli geografi ini memberikan perspektif yang komprehensif.
e. Menurut S.D. Misra:
“Desa adalah suatu tempat tinggal dari kelompok masyarakat yang kehidupan ekonominya bergantung pada pertanian, dengan struktur sosial yang homogen, dan memiliki rasa kebersamaan yang kuat.”
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian desa secara lengkap mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, geografis, dan kultural.
2. Ciri-Ciri Desa dari Aspek Sosiologis (Kemasyarakatan)
a. Hubungan Kekerabatan yang Erat dan Personal
Salah satu ciri khas desa yang paling menonjol adalah kuatnya ikatan sosial antarwarga. Masyarakat desa biasanya saling mengenal satu sama lain, tidak hanya sekadar tetangga tetapi seringkali memiliki hubungan kekerabatan. Interaksi sosial bersifat gemeinschaft (paguyuban) menurut konsep Ferdinand Tönnies, yaitu hubungan yang didasarkan pada ikatan batin yang alamiah dan kekal.
b. Solidaritas dan Gotong Royong yang Kuat
Kegiatan gotong royong masih menjadi tulang punggung kehidupan sosial desa. Mulai dari membangun rumah, menggarap sawah, menyelenggarakan hajatan, hingga membersihkan lingkungan umum dilakukan secara bersama-sama. Nilai kebersamaan ini menjadi modal sosial yang sangat berharga.
c. Kontrol Sosial yang Masih Efektif
Norma dan nilai sosial di desa masih dijunjung tinggi dan menjadi panduan perilaku. Masyarakat saling mengingatkan dan mengawasi, sehingga penyimpangan sosial lebih mudah dikendalikan. Hal ini berbeda dengan kota di mana individualisme lebih tinggi dan kontrol sosial lebih longgar.
d. Homogenitas yang Tinggi
Masyarakat desa cenderung homogen dalam hal mata pencaharian, tingkat pendidikan, agama, dan adat istiadat. Kesamaan ini mempermudah terjadinya integrasi sosial dan kesepakatan bersama dalam pengambilan keputusan.
3. Ciri-Ciri Desa dari Aspek Ekonomi dan Mata Pencaharian
a. Ketergantungan pada Sektor Agraris dan Sumber Daya Alam
Ciri utama desa yang membedakannya dari kota adalah pola ekonominya. Sebagian besar penduduk desa bergantung pada sektor primer: pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Hasil bumi menjadi tulang punggung perekonomian, membuat desa sangat dipengaruhi oleh kondisi alam seperti musim, iklim, dan kesuburan tanah.
b. Produksi untuk Kebutuhan Sendiri (Subsisten)
Meskipun sudah banyak yang berubah, masih banyak rumah tangga desa yang bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten) sebelum dijual ke pasar. Pola ini berbeda dengan pertanian perkotaan atau industri yang sepenuhnya berorientasi pasar.
c. Pola Konsumsi yang Sederhana
Kebutuhan hidup masyarakat desa relatif lebih sederhana dibandingkan kota. Pengeluaran terbesar biasanya untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan anak, dan kesehatan. Gaya hidup konsumtif belum begitu berkembang pesat.
d. Sektor Informal dan Usaha Kecil Menengah
Selain pertanian, ekonomi desa juga ditopang oleh usaha kecil menengah (UKM) dan sektor informal seperti kerajinan tangan, warung makan kecil, jasa perbengkelan sederhana, dan perdagangan hasil bumi. Usaha ini biasanya dikelola secara tradisional dan turun-temurun.
4. Ciri-Ciri Desa dari Aspek Budaya dan Tradisi
a. Pewarisan Tradisi dan Adat Istiadat yang Kuat
Desa adalah penjaga tradisi dan adat istiadat bangsa. Berbagai upacara adat, ritual keagamaan lokal, seni tradisional, dan kearifan lokal masih dilestarikan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Contohnya upacara Seren Taun di Sunda, Ngaben di Bali, atau Mapag Sri di Jawa.
b. Keterikatan dengan Siklus Alam
Budaya masyarakat desa sangat terkait dengan siklus alam. Kalender pertanian menentukan waktu tanam, panen, dan berbagai upacara terkait. Perayaan-perayaan sering dikaitkan dengan fenomena alam seperti terbitnya bintang tertentu, perubahan musim, atau siklus bulan.
c. Bahasa dan Dialek Lokal yang Masih Lestari
Bahasa daerah dan dialek lokal masih digunakan secara aktif dalam komunikasi sehari-hari di desa. Hal ini berkontribusi pada pelestarian linguistik dan kultural yang mungkin mulai tergerus di perkotaan.
d. Arsitektur dan Tata Ruang yang Berbasis Kearifan Lokal
Rumah-rumah di desa seringkali dibangun dengan arsitektur tradisional yang mempertimbangkan iklim lokal, ketersediaan material, dan nilai-nilai budaya. Tata ruang desa juga biasanya mengelompok berdasarkan hubungan kekerabatan atau kelompok sosial.
5. Ciri-Ciri Desa dari Aspek Pemerintahan dan Administrasi
a. Kepala Desa sebagai Pemimpin Tertinggi
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades) yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Status Kepala Desa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Lembaga Legislatif
Berdasarkan UU Desa, setiap desa memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga legislatif desa. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
c. Pengakuan dan Pengaturan secara Hukum
Sebuah wilayah dapat disebut desa ketika telah diakui secara hukum oleh pemerintah. Pengakuan ini meliputi penetapan batas wilayah, pengesahan pemerintah desa, dan pengintegrasian dalam struktur pemerintahan nasional melalui kecamatan dan kabupaten.
d. Hak Asal Usul dan Otonomi Desa
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional yang diakui negara. Dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014, desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan prinsip rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman.
6. Ciri-Ciri Desa dari Aspek Fisik dan Lingkungan
a. Kepadatan Penduduk yang Rendah
Desa memiliki kepadatan penduduk yang jauh lebih rendah dibandingkan kota. Rumah-rumah biasanya tidak berhimpitan dan masih memiliki halaman atau pekarangan yang luas.
b. Dominasi Lahan Terbuka Hijau
Lahan di desa didominasi oleh sawah, ladang, kebun, hutan, atau tambak. Ruang terbuka hijau masih sangat luas, memberikan kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik.
c. Fasilitas dan Infrastruktur yang Terbatas
Fasilitas umum seperti jalan beraspal, jaringan listrik 24 jam, air bersih terpusat, pusat perbelanjaan modern, dan fasilitas kesehatan lengkap mungkin masih terbatas di banyak desa. Namun, dengan program pembangunan desa, kesenjangan ini semakin berkurang.
d. Kedekatan dengan Alam dan Sumber Daya Alam
Desa biasanya terletak dekat dengan sumber daya alam yang menjadi basis ekonominya: dekat sungai, daerah pertanian subur, kawasan hutan, atau pesisir pantai.
7. Perbedaan Mendasar Desa dan Kota
Untuk lebih memahami ciri-ciri desa, berikut tabel perbandingan dengan kota:
| Aspek | Desa | Kota |
|---|---|---|
| Mata Pencaharian | Dominan agraris (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan) | Dominan industri, jasa, perdagangan, dan profesional |
| Hubungan Sosial | Erat, personal, berdasarkan kekeluargaan (Gemeinschaft) | Longgar, impersonal, berdasarkan kepentingan (Gesellschaft) |
| Tradisi & Budaya | Kuat, masih dipegang teguh | Lebih cair, terpengaruh budaya global |
| Kepadatan Penduduk | Rendah | Tinggi |
| Lingkungan Fisik | Banyak lahan terbuka hijau, dekat alam | Banyak bangunan, sedikit ruang terbuka |
| Mobilitas & Perubahan | Lambat, bertahap | Cepat, dinamis |
| Stratifikasi Sosial | Sederhana, berdasarkan senioritas dan kearifan | Kompleks, berdasarkan kekayaan, pendidikan, dan jabatan |
| Pola Pikir | Kolektif, tradisional | Individual, rasional, modern |
8. Jenis-Jenis dan Tipe Desa Berdasarkan Perkembangannya
Berdasarkan perkembangannya, desa dapat diklasifikasikan menjadi:
- Desa Tradisional/Primal: Desa yang masih sangat tergantung pada alam, teknologi sederhana, dan sistem nilai tradisional yang kuat. Contoh: desa-desa terpencil di pedalaman.
- Desa Swadaya: Desa yang sudah mulai berkembang tetapi masih mengandalkan kemampuan sendiri dengan sumber daya lokal. Sudah ada pemerintahan desa yang sederhana.
- Desa Swakarya (Transisi): Desa yang sedang dalam proses perubahan dari tradisional ke modern. Sudah mulai ada pengaruh dari luar, teknologi mulai masuk, tetapi belum sepenuhnya meninggalkan tradisi.
- Desa Swasembada (Modern): Desa yang sudah maju dengan ekonomi yang beragam, teknologi modern, dan institusi yang berkembang. Contoh: desa-desa di sekitar perkotaan atau desa yang menjadi sentra industri tertentu.
Klasifikasi berdasarkan mata pencaharian utama: Desa pertanian, desa nelayan, desa perkebunan, desa industri kecil, desa wisata, dan desa jasa.
9. Fungsi dan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional
Desa memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional:
- Lumbung Pangan Nasional: Sebagai penghasil bahan pangan pokok (beras, sayur, buah, ikan, daging) untuk memenuhi kebutuhan nasional.
- Penjaga Keseimbangan Ekologi: Kawasan perdesaan dengan hutan, sawah, dan sungainya berfungsi sebagai daerah resapan air, penghasil oksigen, dan penjaga biodiversitas.
- Pelestari Budaya dan Kearifan Lokal: Desa menjadi museum hidup yang melestarikan tradisi, bahasa, seni, dan kearifan lokal bangsa Indonesia.
- Penyangga Urbanisasi: Desa menampung penduduk dan mengurangi tekanan demografis di kota. Juga menjadi tempat kembali (back to village) ketika terjadi krisis di perkotaan.
- Basis Ketahanan Sosial: Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas sosial di desa menjadi modal penting untuk ketahanan sosial bangsa.
10. Tantangan Desa Modern di Era Globalisasi
Meski memiliki ciri khas yang unik, desa modern menghadapi berbagai tantangan:
- Alih Fungsi Lahan Pertanian: Banyak lahan pertanian subur berubah menjadi permukiman, industri, atau fasilitas lain, mengancam ketahanan pangan.
- Urbanisasi dan Brain Drain: Migrasi kaum muda terdidik ke kota menyebabkan desa kehilangan tenaga kerja produktif dan potensi pemimpin masa depan.
- Degradasi Nilai Sosial: Pengaruh individualisme dan materialism dari kota mulai mengikis nilai kegotongroyongan dan kebersamaan.
- Ketergantungan Teknologi dan Pasar: Desa menjadi semakin tergantung pada teknologi, pupuk kimia, dan pasar global yang fluktuatif.
- Digital Divide: Kesenjangan akses dan kemampuan digital antara desa dan kota masih menjadi masalah serius.
- Perubahan Iklim: Dampak perubahan iklim seperti cuaca ekstrem, kekeringan, dan banjir sangat dirasakan oleh masyarakat desa yang hidupnya bergantung pada alam.
11. Kesimpulan: Desa Sebagai Penjaga Identitas Bangsa
Ciri-ciri desa yang telah dijelaskan menunjukkan keunikan dan kompleksitas wilayah pedesaan. Desa bukan sekadar “bukan kota”, melainkan entitas sosial, budaya, dan ekonomi yang memiliki karakteristik spesifik: masyarakat yang erat, ekonomi agraris, tradisi yang kuat, dan pemerintahan lokal yang otonom.
Pemahaman mendalam tentang karakteristik desa penting bagi perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Dengan UU Desa, desa kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan potensinya secara mandiri. Tantangan ke depan adalah bagaimana mempertahankan ciri-ciri positif desa (seperti gotong royong dan kelestarian lingkungan) sambil mengadopsi kemajuan yang meningkatkan kesejahteraan.
Desa dengan segala kekhasannya merupakan penjaga identitas bangsa dan penopang ketahanan nasional. Melestarikan dan memberdayakan desa berarti mengukuhkan jati diri Indonesia sebagai bangsa yang agraris, religius, dan berbhineka tunggal ika.
12. FAQ Pertanyaan Umum tentang Desa
1. Apa saja ciri-ciri desa yang paling utama?
Ciri utama desa meliputi: (1) Masyarakat homogen dengan hubungan kekerabatan erat, (2) Perekonomian berbasis agraris, (3) Tradisi dan adat istiadat yang kuat, (4) Kepadatan penduduk rendah, (5) Dipimpin Kepala Desa hasil Pilkades.
2. Apa perbedaan mendasar desa dan kota?
Perbedaan terbesar terletak pada: pola hubungan sosial (personal vs impersonal), mata pencaharian (agraris vs industri/jasa), tradisi (kuat vs cair), dan lingkungan fisik (hijau vs padat bangunan).
3. Bagaimana pengertian desa menurut UU No. 6 Tahun 2014?
Menurut UU tersebut, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, serta mengakomodir kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi, hak asal usul, dan hak tradisional.
4. Apa saja jenis-jenis desa berdasarkan perkembangannya?
Desa dapat diklasifikasikan menjadi: Desa Tradisional, Desa Swadaya, Desa Swakarya (Transisi), dan Desa Swasembada (Modern).
5. Mengapa tradisi di desa lebih kuat daripada di kota?
Karena masyarakat desa lebih homogen, perubahan sosial lebih lambat, dan kehidupan yang terkait dengan siklus alam mendukung pelestarian tradisi turun-temurun.
6. Apa tantangan terbesar desa di era modern?
Tantangan utama meliputi: alih fungsi lahan, urbanisasi kaum muda, degradasi nilai sosial, ketergantungan teknologi/pasar, kesenjangan digital, dan dampak perubahan iklim.
7. Bagaimana peran desa dalam ketahanan pangan nasional?
Desa berperan sebagai lumbung pangan nasional yang menghasilkan beras, sayuran, buah, ikan, dan bahan pangan lainnya untuk kebutuhan seluruh bangsa.
8. Apa yang dimaksud dengan otonomi desa?
Otonomi desa adalah hak, wewenang, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Bagaimana karakteristik masyarakat desa dari segi sosiologis?
Dari segi sosiologis, masyarakat desa dicirikan oleh hubungan sosial yang erat, gotong royong kuat, kontrol sosial efektif, dan homogenitas tinggi dalam berbagai aspek kehidupan.
10. Apa saja fungsi desa dalam pembangunan nasional?
Fungsi strategis desa meliputi: penyedia pangan, penjaga keseimbangan ekologi, pelestari budaya, penyangga urbanisasi, dan basis ketahanan sosial bangsa.