Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa Sebanyak 6 Kali, Begini Penjelasannya
![Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa Sebanyak 6 Kali](https://updesa.com/wp-content/uploads/2021/10/Pemerintah-Desa-Wajib-Menyusun-RKP-Desa-Sebanyak-6-Kali-100x80.jpg)
Pertanyaan : Berapa kali pemerintah desa wajib menyusun RKP Desa dalam 1 periode masa jabatan kepala desa? Ulasan : Menanggapi pertanyaan di atas. Ada beberapa hal yang musti kita pahami terlebih dahulu. Mengenai berapa lama...
Contoh Desa Swadaya,Swakarya,dan Swasembada di Indonesia
![Contoh Desa Swadaya](https://updesa.com/wp-content/uploads/2019/02/j-100x80.jpg)
Contoh Desa Swadaya,Swakarya,dan Swasembada yang ada di indonesia itu bisa dilihat dari Klasifikasi Desa Berdasarkan Perkembanganya. Jika merunut dari apa yang sudah saya jelaskan kemarin, di artikel-artikel yang sudah saya tuliskan. Sebetulnya menurut saya,penggolongan Klasifikasi Desa itu...
Klasifikasi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian
![klasifikasi desa menurut mata pencaharianya](https://updesa.com/wp-content/uploads/2019/02/a-100x80.jpg)
Klasifikasi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian itu ada,karena sebagian besar desa di Indonesia memiliki potensi yang beragam. Melihat dari potensi yang tersedia itulah,masyarakat desa kemudian memutuskan untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan dan mata pencaharian yang cocok untuk dirinya....
Klasifikasi Desa Berdasarkan Perkembangannya
![Klasifikasi Desa Berdasarkan Perkembangannya](https://updesa.com/wp-content/uploads/2019/02/klasifikasi-desa-100x80.jpg)
Sebagai orang lama tinggal didesa atau malah menjadi pegawai didesa,anda memahami apa itu Klasifikasi Desa Berdasarkan Perkembangannya ? Saya yakin,mungkin diantara kita masih ada yang bingung bahkan tidak mengerti, bagaimana sih cara mengklasifikasikan desa menurut aturan yang benar....