Contoh Dana Desa untuk Pemberdayaan masyarakat Desa
Pasal 6 dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menguraikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui lima poin utama.

Gambar : Permendes 7 Tahun 2023 Pasal 6
Dalam konteks lima poin tersebut, penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dapat dijabarkan melalui beberapa contoh konkrit, antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
- Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
- Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
2. Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa
- Perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan pendataan perkembangan desa
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa
- Pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan
3. Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa
- Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama
4. Pengembangan Seni Budaya Lokal
- Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa
5. Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Rangka Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-Alam
- Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana alam
- Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana non-alam atau kejadian luar biasa
Pasal 7 lebih lanjut menguraikan rincian dari setiap poin di Pasal 6, memberikan panduan yang lebih spesifik mengenai bagaimana masing-masing aspek pemberdayaan masyarakat desa seharusnya dijalankan.
Dalam garis besar, Pasal 6 dan Pasal 7 memberikan landasan bagi penggunaan Dana Desa untuk mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kesehatan, mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, serta mempersiapkan desa dalam menghadapi bencana alam dan non-alam.
Semua ini bertujuan untuk memperkuat desa secara menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.