Dana Desa 2021 Disalurkan Sebelum 30 Januari

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tahun lalu, dana desa telah mulai salur ke Rekening Kas Desa (RKD) sejak 30 Januari 2020.

 

Pun demikian untuk tahun ini, Kementerian Desa melalui SE Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa 2021 yang terbit 30 Desember 2020 kemarin, berharap, agar dana desa 2021 disalurkan sebelum 30 Januari.

 

Artinya lebih awal dari tahun kemarin.

 

dana desa 2021 disalurkan

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 sendiri, tepatnya di Pasal 27, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disampaikan kepala desa kepada Bupati/Wali Kota sebelum ikut dalam percepatan penyaluran dana desa tahap pertama, kedua, dan ketiga.

 

Dokumen-dokumen persyaratan tersebut, haruslah benar dan lengkap dengan ketentuan :

 

Tahap I : berupa peraturan mengenai APBDes

 

Tahap II :

 

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya,
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 35% dari dana desa tahap I yang telah disalurkan,
  3. Peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, dan
  4. Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa dana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018 di RKD antaran pemerintah daerah dan pemerintah desa, dan

 

Tahap III, berupa :

 

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 75% dari dana desa tahap II yang telah disalurkan, dan
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

 

 

permenkeu 222.pmk.07.2020

 

Selanjutnya, bila berpedoman pada Isi Surat Edaran Mendes Nomor 17 Tahun 2020 yang baru terbit beberapa hari yang lalu.

 

Untuk dapat ikut percepatan pencairan dana desa tahap satu atau sebelum tanggal 30 Januri 2021. Ada beberapa hal yang perlu dengan segera dilakukan pemerintah desa. Salah tiga, diantaranya :

 

  1. Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Permendes 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,
  2. Apabila pagu indikatif dana desa dari Kabupaten/Kota belum disampaikan ke pemerintah desa. Untuk proses penyusun APBDes 2021, sementara disamakan dengan besaran dana desa tahun sebelumnya (2020),
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021.

 

Perihal laporan pemutakhiran data, APBDes, dan juga RKPDes yang akan dilaporkan ke Kemendesa, PDTT.

 

Silahkan Anda akses situs http://sid.kemendesa.go.id kemudian buka menu petujuk teknis pemutakhiran data untuk laporan pemutakhiran data.

 

Kemudian, buka menu laporan APBDes dan menu laporan RKPDes untuk melaporkan APBDes dan RKPDes melalui http://sid.kemendesa.go.id.

 

syarat penyaluran dana desa 2021

 

Terakhir, apabila Anda sudah memenuhi persyaratan dengan lengkap dan benar, sebagaimana yang telah diuraikan dalam Permenkeu 222 Tahun 2020 dan juga memenuhi prioritas dana desa dalam Permendes 13 Tahun 2020.

 

Mudah-mudahan, desa Anda pun bisa ikut percepatan pencairan dana desa tahap pertama sebelum 30 Januari 2021 seperti harapan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar yang termuat dalam latar belakang SE Mendes 17 Tahun 2020.