Dana Desa Harus Beredar ke Masyarakat, bukan Dikantong Perangkat dan Kepala Desa Itu Sendiri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dana desa harus beredar ke masyarakat bukan dikantong perangkat dan kepala desa itu sendiri.
Hal ini disampaikan, dalam acara rapat pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Jateng (28/3/2020).
Ia menambahkan, agar dana desa segera di eksekusi sesuai prosedur musyawarah, uangnya mau buat apa dan digunakan untuk apa,yang penting programnya padat karya.
Baca : Kepala Desa Wajib Mengadakan Masker bagi Setiap Warga
“Memang benar, berdasarkan hasil survey, kepala desa sudah berpengalaman. Namun jika menyangkut masalah administrasi pemerintahan dan keuangan, inikan barang baru dizaman Pak Jokowi apalagi transfer langsung ke rekening desa yang merupakan sejarah pertama kali di Indonesia,” ujar Tito
Ia pun mendorong, agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegah Hukum (APH) seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), agar bisa menjadi konsultan dan advisor dibandingkan jadi pemukul.
“Kecuali kalau temen-temen dapat laporan masyarakat berbagai penjuru banyak sekali, memang si anu ini nakal, hobinya kalau udah dapat duit masuk rekening sendiri. Abis itu beli mobil, sikat ini,” tegas dia.
Tito juga menyebutkan ada usulan agara dana desa bisa digunakan untuk mengurus batas desa yang masih belum jelas, sehingga berpengaruh terhadap berbagai hal termasuk investasi.
“Ini sedang dibicarakan, bisa tidak Rp 20 juta atau Rp 30 juta agar bisa untuk menyelesaikan batas desa,” tandasnya
Baca juga : Kabar Gembira! BLT Dana Desa Diperpanjang sampai Desember 2020