Dana Desa Tahun 2021 Akan Disalurkan Langsung ke Desa
Mengutip dari situs Kemenkeu (9/7/20), disebutkan pemerintah pusat akan menyalurkan dana desa tahun 2021 langsung ke desa.
Kebijakan alokasi penyaluran ini, dengan memperhatikan 2 aspek penting, yaitu :
- Kondisi karakteristik desa, dan
- Kinerja desa dalam mengelola dana desa.
Menanggapi isu yang sedang berkembang, terkait gelombang penolakan, atas ditetapkanya UU Nomor 2 Tahun 2020 utamanya di Pasal 28 ayat (8) yang menyebutkan Pasal 72 ayat (2) tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan penanganan covid-19.
Pemerintah pusat melalui kemenkeu menegaskan tetap mengalokasikan dana desa di tahun 2021.
Dana desa tersebut dapat dipergunakan sesuai arah kebijakan penggunaannya, antara lain, seperti :
- Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung program ketahanan pangan,
- Meningkatkan pemberdayaan UMKM desa,
- Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa termasuk desa wisata,
- Mendukung pengembangan desa digital, peningkatan infrastruktur, dan konektivitas desa, serta untuk
- Mendukung perbaikan fasilitas puskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, dan penurunan stunting.
Namun, dari kebijakan penggunaan dana desa sebagaimana disebutkan diatas.
Pemerintah akan lebih menfokuskan 4 prioritas penggunaan dana desa ke arah :
1. Ketahanan Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi setiap saat. Tanpa adanya pangan, mustahil manusia bisa bertahan hidup lama.
Bagi kita yang tinggal di Indonesia, pangan sering diidentikan dengan beras. Karena jenis pangan ini merupakan makan pokok kita sehari-hari.
Ketersediaan pangan (beras) yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan, dapat menciptakan ketidak-setabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi, jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Ada beberapa contoh yang bisa diambil pemerintah desa dalam memprioritaskan pengunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan.
Contoh-contoh tersebut, misal : penyediaan pupuk dan bibit bagi petani, perluasan areal tanam, peningkatan mutu intensifikasi, rehabilitas dan konservasi lahan dan air, intervensi pasar, dan lain-lain.
2. Digitalisasi Desa
Digitalisasi desa akan memicu pelayanan yang cepat dan efesien.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa dimasa pandemi corona seperi ini. Masyarakat cenderung, akan lebih banyak memanfaatkan akses internet dibandingkan bertatap langsung untuk beraktifitas.
Inilah adalah peluang kita (desa) untuk memenuhi kebutuhan mereka (termasuk mempersiapkan akses internet dan website desa sebagai kebutuhan pelayanan dan memperkenalkan produk unggulan yang bisa dijual secara online).
Kita sudah tidak bisa beralasan lagi, seperti akses internet yang sulit dan sumber daya manusia di desa yang kurang memahami ilmu teknologi informasi.
Karena kedepan, dana desa akan lebih fokuskan untuk dipergunakan untuk digitaliasi desa (termasuk pemasangan jaringan internet, pembuatan website desa, ecommerce bagi BUM Desa, pelatihan pengelolaan web desa) dan lain-lain.
Sebagai media pembelajaran yang diakses jutaan kali oleh desa serta ingin turut serta didalam membangun dan memajukan sumber daya desa.
Updesa siap kapan saja, bilamana pemerintah (pusat hingga desa) meminta untuk membantu didalam membuatkan website desa dan memenuhi standar sistem informasi desa.
Mengelola website desa itu tidak mudah. Perlu konsep dasar dan memahami ilmu SEO agar mampu bertarung dan bertahan dimesin pencari.
Untuk itulah, Updesa pun siap juga, bilamana diminta menjadi pemateri/pelatih dalam mengelola website desa agar mampu bertarung di mesin pencari google dengan standar ilmu literasi desa.
3. Pengembangan Perekonomian Desa
Bila kita lihat, perkembangan ekonomi di desa masihlah lambat. Meskipun sarana dan prasarana tersedia.
Jika dibandingkan dengan perkembangan perekonomian perkotaan, perkembangan perekonomian desa terpaut jauh. Sehingga kadang masyarakat yang tinggal di desa dianggap masyarakat terbelakang dan gagal teknologi (gaptek)
Ketimpangan perkembangan perekonomian kota dan desa sudah berlangsung sejak lama. Ketimpangan ini jelas akan menyebabkan masyarakat pedesaan mengalami kemiskinan.
Meskipun data kemiskinan di bulan maret 2019 menurun sebesar 9,41 jika dibandingkan maret 2018.
Namun BPS mencatat, dari total 25,14 juta orang penduduk miskin di Indonesia, 15,15 juta orang diantaranya masih tinggal di pedesaan.
Untuk mengantisipasi kondisi ini semakin berlanjut terus menurus, tentunya pemerintah desa harus punya langkah yang kongkrit.
Salah satunya dengan memanfaat dana desa untuk peningkatan ekonomi pedesaan, seperti pengembangan produk desa, mencari pasar yang sehat bagi masyarakat, dan lain-lain.
4. Memperkuat Padat Karya Tunai Desa
Sejauh pengamatan saya. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) belumlah menyasar ke seluruh masyarakat yang pengangguran, setengah pengangguran, dan/atau terdampak stunting.
PKTD hanya bersifat formalitas semata, bagi sebagian oknum pemerintah desa yang kekeh ingin memborongkan pekerjaan pembangunan ke pihak ketiga.
Untuk itulah, saya berharap sekali kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Kemendes untuk lebih serius dalam mengatur sanksi yang lebih berat apabila ada oknum pemerintah desa yang ingin bermain-main dengan program ini.
Referensi
- Diolah dari situs Kemenkeu dan BPS Republik Indonesia