Mengoptimalkan Dana Desa untuk Swakelola dan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal

Pemerintah Desa memiliki peran yang penting dalam memastikan Dana Desa tidak hanya memberikan manfaat segera tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.

 

Dalam aturan yang diatur oleh Permendes No 7 Tahun 2023, ada penegasan kuat terkait penggunaan Dana Desa untuk menggerakkan potensi lokal dan memperkuat daya ungkit ekonomi serta pembangunan sosial di tingkat Desa.

 

Dana Desa untuk Swakelola

Gambar : Screenshoot Lampiran Permendes No 7 Tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa

 

 

Prioritas Utama: Swakelola dan Pemanfaatan Sumber Daya Desa

 

 

Dana Desa harus dikelola secara internal oleh Desa itu sendiri dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di lingkungan Desa.

 

Artinya, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus direncanakan sedemikian rupa sehingga Dana Desa tetap berputar di dalam lingkungan Desa tersebut.

 

Hal ini akan memungkinkan adanya siklus ekonomi yang lebih kuat di tingkat lokal.

 

 

Mengutamakan Penggunaan Sumber Daya Lokal

 

 

Penting untuk memberikan prioritas lebih tinggi pada kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia dan alam yang ada di Desa secara langsung.

 

Hal ini meliputi pengembangan keterampilan masyarakat setempat, penggunaan bahan baku lokal dalam proyek pembangunan, serta pemanfaatan kearifan lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

 

Kegiatan semacam ini akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan dan menyeluruh bagi kemajuan Desa.

 

 

Dampak Positif Pendekatan Swakelola dan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal

 

 

Ketika Dana Desa dikelola secara internal dan diprioritaskan untuk memanfaatkan potensi lokal, ini bukan hanya sekadar aliran dana.

 

Ini adalah investasi dalam membangun kapasitas masyarakat Desa untuk menjadi lebih mandiri, lebih kreatif, dan lebih berdaya saing.

 

Langkah ini akan mendorong inovasi lokal, memperkuat ikatan sosial di komunitas, serta mengurangi ketergantungan pada pihak luar.

 

 

Kesimpulan

 

 

Mengacu pada Permendes No 7 Tahun 2023, penting bagi pemerintah Desa dan masyarakatnya untuk memahami bahwa swakelola Dana Desa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di Desa bukan hanya suatu keharusan hukum, tetapi juga strategi yang cerdas dalam membangun keberlanjutan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.

 

Memperkuat Desa dari dalam dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada akan membawa manfaat jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Desa.