Dasar Penyusunan RKP Desa 2023

Dasar penyusunan RKP Desa 2023 itu berdasarkan atas usulan kebutuhan masyarakat. Dan bukannya atas dasar keinginan para pemangku kepentingan desa.

 

Itu yang perlu di garis bawahi.

 

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu. Dasar penyusunan itu sudah tidak relevan lagi.

 

Terbukti, dari banyaknya musyawarah perencanaan pembangunan yang di gelar di desa.

 

Sebagai dasar utama pengambilan keputusan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di tahun berikutnya.

 

Baca: Tahapan Penyusunan RKP Desa 2023

 

Terkadang, forum musyawarah ini sudah di atur sedemikian rupa. Sehingga, menghasilkan keputusan ataupun ketetapan, yang menjadi keinginan dari para oknum pemangku kepentingan di desa.

 

Dan hasilnya, sudah bisa kita tebak. Forum musyawarah ini, hanyalah formalitas sebagai pelengkap dokumen perencanaan semata.

 

Selanjutnya, perihal desa dapat mengatur keuangan dan mengurus rumah tangganya sendiri, sebagaimana semangat yang diusung dari terbitnya Undang-Undang Desa.

 

Itu hanyalah omong kosong.

 

Saat ini, dengan dalih kewenangan desa, yang mendukung program starategis pemerintah, baik dari pusat hingga ke daerah.

 

Acap kali, dana desa dijadikan objek titipan program, yang mengharuskan pemerintah desa memasukkan program-program itu kedalam dokumen RKP Desa-nya.

 

Dan kemudian, dari berbagai program yang telah dimasukkan ke dalam dokumen RKP itu. Selanjutnya, pemerintah desa pun diminta untuk menganggarkannya kedalam dokumen APBDes.

 

Pertanyaannya, apakah dasar penyusunan dokumen RKP Desa di atas telah sejalan dengan azas rekognisi?

 

Tentu saja tidak.

 

Karena apa ?

 

Karena kini, desa sudah tidak mempunyai wewenang penuh didalam mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat desanya.

 

Lalu solusinya?

 

Sederhana.

 

Pemerintah desa cukup memfasilitasi dan juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menyampaikan usulan sesuai kebutuhannya.

 

Selanjutnya, pemerintah pusat melalui kebijakannya, mendorong secara penuh, agar apa yang menjadi usulan dari kebutuhan masyarakat bisa di cover pemerintah desa dan menjadi dasar penyusunan RKP Desa 2023.

 

Itu saja sih, artikel yang bisa saya tulis di waktu yang agak sedikit luang ini.

 

Semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Baca juga artikel yang saya tulis sebelumnya mengenai cara menyusun RKP Desa 2023 secara simple.

 

Terakhir, perihal dasar penyusunan RKP Desa yang berasal dari dokumen RPJM Desa, Pokok Pikiran BPD Desa, dan dokumen-dokumen pendukunga lainnya. Itu hanyalah masalah teknis.

 

Intinya, bila dasar penyusunan RKP Desa itu dilandaskan atas kebutuhan masyarakat. Maka saya percaya, RKP Desa itu akan jauh lebih tepat sasaran.