Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan Desa

Sebelum melaksanakan kegiatan, baik itu bidang I,II,II, dan IV. Hendaknya pelaksana kegiatan itu mempersiapkan terlebih dahulu dokumen administrasi kegiatannya.

 

Menjadi pelaksana kegiatan desa itu tidak mudah, juga tidak sulit.

 

Selain dituntut harus mengusai ilmu lapangan dan memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pelaksana kegiatan pun juga harus menguasai ilmu adminitrasi desa.

 

Hal ini dimaksudkan. Agar semua beban peng-SPJ-an tidak tertumpu seluruhnya kepada operator Siskeudes.

 

Operator Siskeudes itu hanya pembantu kaur keuangan.

 

Itu artinya, seharusnya untuk urusan pembuatan SPP, Buku Pembantu Kegiatan, dan Surat Pertanggungjawab Belanja yang diajukan ke Sekeretaris Desa untuk diverifikasi kemudian disetujui Kepala Desa dan dibayarkan Kaur Keuangan itu menjadi tanggungjawab mutlak pelaksana kegiatan.

 

Tapi fakta berkata lain.

 

Sekarang ini. Banyak sekali pelaksana kegiatan, utamanya Kasi yang bertanggungjawab langsung terhadapat pekerjaan fisik dilapangan dan administrasi, malah sama sekali tidak memahami ilmu komputer utamanya Siskeudes.

 

Kemudian lagi, yang membuat saya tambah aneh. Pelaksana kegiatan yang seharusnya dijabat oleh Kaur & Kasi (sesuai isi Permendagri 20 Tahun 2018 tenteng Pengelolaan Keuangan Desa).

 

Malah Kepala Desa-nya mengangkat kembali seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk ditugaskan sebagai pelaksana kegiatan fisik.

 

Gak masuk akal, kan.

 

Nambah-nambah beban APBDes saja.

 

Terus tugas yang seharusnya dilaksanakan Kasi dikemanakan?

 

Sebagai pemahaman, bagi Anda yang kebetulan baru atau saat ini sedang menjabat sebagai Kaur atupun Kasi.

 

Ada baiknya, Anda baca artikel yang sudah saya tuliskan sebelumnya tentang tugas kaur dan kasi secara lengkap dan tuntas dibawah ini.

 

Supaya apa?

 

Supaya Anda lebih memahami, sebenarnya apa sih tugas Anda sesungguhnya di desa itu.

 

 

 

 

Selanjutnya, setelah Anda memahami tugas-tugas tersebut diatas. Barulah Anda mempersiapakan beberapa dokumen administrasi pelaksana kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan desa guna pengelolaan keuangan desa.

 

Dokumen-dokumen administrasi kegiatan selain yang saya sebutkan di Aplikasi Siskeudes diatas. Sebetulnya secara jelas telah termuat dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 62 ayat (1) sampai dengan (3) yang sekurang-kurangnya meliputi :

 

 

Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan

 

 

(1) Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan.

 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan kepala Desa.

 

(3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang kurangnya meliputi :

 

  • Dokumen RKP Desa beserta lampiran,
  • Dokumen APB Desa,
  • Dokumen administrasi keuangan,
  • Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan,
  • Daftar masyarakat penerima manfaat,
  • Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan,
  • Penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada desa atas lahan/tanah yang menjadi aset desa sebagai dampak kegiatan pembangunan desa,
  • Penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa,
  • Penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa,
  • Penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa, dan
  • Laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.