DPA : Pengertian, Komponen, dan Cara Penyusunan

Oleh MariyadiDiperbarui 5 Juni 2025
DPA

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang disusun oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran di tingkat desa.

 

DPA ini memuat rincian lengkap setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh desa, termasuk anggaran yang dialokasikan untuk setiap kegiatan tersebut serta rencana penarikan dana yang akan dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri dari beberapa komponen utama:

 

Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa: Merinci setiap kegiatan yang direncanakan, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan tersebut, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.

 

Rencana Kerja Kegiatan Desa: Merinci detail lokasi kegiatan, volume kegiatan, biaya, sasaran kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Rencana Anggaran Biaya: Memuat satuan harga untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

Proses penyusunan DPA dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan:

 

Penyusunan oleh Kaur dan Kasi: Dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.

 

Penyerahan Rancangan DPA: Setelah penyusunan, rancangan DPA diserahkan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam waktu paling lama 6 hari kerja setelah penugasan.

 

Verifikasi oleh Sekretaris Desa: Sekretaris Desa memiliki waktu 15 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap rancangan DPA yang diserahkan oleh Kaur dan Kasi.

 

Persetujuan oleh Kepala Desa: Setelah diverifikasi oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui rancangan DPA tersebut.

 

DPA memegang peranan penting dalam mengelola keuangan desa, karena menjadi pedoman utama dalam penggunaan dan penarikan dana untuk kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan APB Desa.

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.