Gaji Perangkat Desa 2026: Besaran, Skema Penganggaran, dan Aturan Terbaru
Seorang kepala desa berpakaian batik rapi dan perangkat desa lainnya sedang duduk bersama di pendopo desa terbuka, memegang dokumen APBDesa (Gemini)

Gaji Perangkat Desa 2026: Besaran, Skema Penganggaran, dan Aturan Terbaru

Diposting pada

Pernahkah Anda bertanya-tanya berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya? Topik ini selalu menarik untuk dibahas, apalagi menjelang tahun 2026. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur desa melalui berbagai kebijakan. Mari kita bedah tuntas aturan, besaran, dan mekanisme penggajian perangkat desa berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Dasar Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2019

 

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami landasan hukum yang mengatur penghasilan perangkat desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi payung hukum utama. 1Pasal 81 ayat (1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADDPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Lalu apa sih tujuan dari perubahan aturan ini? Dalam bagian Penjelasan Umum disebutkan bahwa 2Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnyaPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Artinya, pemerintah sadar betul bahwa kesejahteraan perangkat desa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat. Makin sejahtera perangkat desa, makin optimal pula kinerjanya.

 

Besaran Gaji Perangkat Desa

 

Nah, ini yang paling ditunggu-tunggu. Berapa sih standar minimal gaji yang harus diterima perangkat desa? PP Nomor 11 Tahun 2019 memberikan patokan yang cukup jelas dengan mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. 3Pasal 81 ayat (2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

 


  1. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

  2. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

  3. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/aPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Tapi penting dicatat, angka ini adalah batas minimal. Artinya, kabupaten/kota bisa menetapkan besaran yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati/Wali kota masing-masing. Yang terpenting, jangan sampai di bawah angka tersebut. 4Pasal 81 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kotaPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Kapan Gaji Baru Mulai Berlaku?

 

Nah, ini juga penting. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan pada 28 Februari 2019. Lalu kapan pemberlakuannya? 5Pasal 81A Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlakuPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Tapi pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi desa yang belum siap secara finansial. 6Pasal 81B ayat (1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020PP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Artinya, secara ideal semua desa sudah harus menerapkan standar gaji baru ini paling lambat Januari 2020. Namun dalam praktiknya, banyak faktor yang mempengaruhi implementasi di lapangan, termasuk kemampuan keuangan desa masing-masing.

 

Sumber Dana untuk Gaji Perangkat Desa

 

Pertanyaan selanjutnya, dari mana sumber dana untuk membayar gaji perangkat desa? Aturan mainnya cukup jelas. 7Pasal 81 ayat (3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana DesaPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Jadi prioritas utama adalah Alokasi Dana Desa (ADD). Tapi kalau ADD-nya terbatas, bisa menggunakan sumber pendapatan desa lainnya, kecuali Dana Desa. Dana Desa memang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Proporsi Belanja Desa: Aturan 70:30

 

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah perubahan komponen belanja APBDesa. Ada aturan proporsi yang harus dipatuhi. 8Pasal 100 ayat (1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

 


  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;

  2. pelaksanaan pembangunan Desa;

  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

    paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

  5. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan

  6. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan DesaPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Jadi maksimal 30% dari total belanja desa boleh digunakan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa serta BPD. Sisanya minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Tapi ada pengecualian khusus terkait tanah bengkok. 9Pasal 100 ayat (2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf 10Pasal 100 ayat (3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1PP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Tanah bengkok adalah aset desa yang hasil pengelolaannya bisa menjadi tambahan penghasilan bagi perangkat desa, di luar proporsi 30% tadi. Ini menjadi berkah tersendiri bagi desa yang memiliki tanah bengkok produktif.

 

Implementasi di Tahun 2026: Apa yang Perlu Disiapkan?

 

Memasuki tahun 2026, beberapa hal perlu menjadi perhatian bersama:

 

Evaluasi Peraturan Bupati/Wali kota

 

Setiap kabupaten/kota seharusnya sudah memiliki Perbup/Perwal tentang besaran penghasilan tetap perangkat desa. Perlu dievaluasi apakah besaran tersebut masih relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

 

Kemampuan Keuangan Desa

 

Desa perlu menghitung dengan cermat kemampuan ADD dan pendapatan asli desa lainnya untuk memastikan bisa membayar gaji sesuai standar minimal, bahkan jika memungkinkan di atas standar.

 

Optimalisasi Tanah Bengkok

 

Bagi desa yang memiliki tanah bengkok, pengelolaan yang profesional akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan perangkat desa.

 

Transparansi Anggaran

 

Masyarakat berhak mengetahui alokasi anggaran untuk gaji perangkat desa. Transparansi akan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

 

Catatan Penting

 

Meskipun PP Nomor 11 Tahun 2019 memberikan kepastian hukum tentang standar minimal gaji perangkat desa, perlu diingat bahwa: 11Pasal 81 ayat (2) – Penjelasan: Besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang sudah di atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini tetap berlakuPP Nomor 11 Tahun 2019.pdf

 

Artinya, kalau desa atau kabupaten/kota sudah menetapkan besaran yang lebih tinggi sebelum aturan ini terbit, besaran tersebut tetap sah dan berlaku. Tidak perlu diturunkan ke standar minimal.

 

 

Referensi utama: PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai mantan perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.