Hak Desa Sesuai Undang-Undang Desa Terbaru

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan hak-hak desa dalam menjalankan otonomi dan tata kelolanya.

 

Dengan amandemen terbaru ini, desa memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengimplementasikan keistimewaannya sebagai wilayah otonom dengan karakteristik budaya yang beragam.

 

hak desa

 

Salah satu hak istimewa yang diberikan adalah desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa tersebut.

 

Ini menandakan pengakuan negara terhadap kedaulatan desa dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan kearifan lokal yang hidup di wilayahnya.

 

Lebih dari itu, desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa sesuai kebutuhan.

 

Apakah itu lembaga adat, lembaga ekonomi, atau lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya, desa memiliki kewenangan untuk membentuknya guna menunjang pembangunan berbasis kearifan lokal.

 

Yang tak kalah penting, undang-undang ini menjamin hak desa untuk mendapatkan sumber pendapatan sendiri.

 

Selama ini ketergantungan desa terhadap dana dari pemerintah pusat dan daerah masih cukup besar. Dengan hak baru ini, desa dapat mengembangkan potensi ekonominya untuk menggali pendapatan asli desa demi kemakmuran warganya.

 

Penguatan hak-hak desa melalui amandemen ini menandai babak baru bagi masa depan desa di Indonesia.

 

Dengan berbekal payung hukum yang memadai dan peluang untuk mengembangkan keunikan wilayahnya, desa diharapkan dapat lebih maju, sejahtera, dan berdaulat dalam menjalankan pembangunan di tingkat lokal.