Honor Pengurus Posyantek dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Posyantek (Pos Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna) adalah lembaga yang berfungsi dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

 

Pembentukan Posyantek dilakukan antar desa atau di dalam desa itu sendiri, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota atau Keputusan Kepala Desa.

 

Namun, bagaimana dengan honor pengurus Posyantek? Siapa yang membayarnya dan berapa besarnya?

 

Berdasarkan Pasal 26 dan Ayat (1) dan (2) dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

 

Honor pengurus Posyantek antar desa yang berkedudukan di kecamatan dibebankan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

Hal ini karena Surat Keputusan (SK) pembentukan Posyantek antar desa dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota.

 

Sementara itu, honor pengurus Posyantek yang berkedudukan di dalam desa dibebankan melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Dana Desa atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Hal ini sesuai dengan SK pembentukan Posyantek yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

 

Besaran honor pengurus Posyantek sendiri bervariasi sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Daerah Kabupaten/Kota) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Dana Desa (APB Desa) dari masing-masing kabupaten atau desa.

 

Oleh karena itu, honor pengurus tidak bisa disamakan antar daerah karena setiap daerah memiliki besaran anggaran yang berbeda-beda.

 

Dalam pengelolaan sumber daya alam desa, peran Posyantek dan pengurusnya sangat penting.

 

Mereka bertanggung jawab dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi tepat guna, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan produktivitas sumber daya alam desa.

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan honor yang layak bagi pengurus Posyantek sebagai bentuk penghargaan atas peran penting yang mereka lakukan.

 

Melalui kegiatan yang telah dilakukan oleh para pengurus posyantek dilakukan, diharapkan Desa dapat lebih maju dan berkembang dalam pemanfaatan teknologi tepat guna. Dan jangan lupa, sumber pendanaan yang digunakan harus tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.