Tujuan Posyantek dalam Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna

Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna atau yang sering disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi mengenai berbagai jenis TTG di kecamatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

 

Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa bertujuan untuk beberapa hal.

 

Pertama, tujuan posyantek dari pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa adalah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kedua, tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi.

 

Ketiga, tujuan dari pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan budaya.

 

Keempat, tujuan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna adalah untuk mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam.

 

Terakhir, tujuan dari pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

 

Baca : Dasar Hukum Posyantek

 

Dalam hal ini, posyantek sangat penting sebagai lembaga pelayanan TTG antardesa dan desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi berbagai jenis TTG di kecamatan dan desa.

 

Selain itu, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna melalui posyantek juga diharapkan dapat memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan, dan penguatan posyantek.

 

Saat ini, kegiatan posyantek desa sudah semakin banyak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya posyantek, masyarakat desa dapat memperoleh informasi mengenai teknologi tepat guna yang dapat digunakan dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

 

Sehingga, masyarakat desa dapat lebih mudah mengembangkan potensi alam yang dimiliki dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Dalam pelaksanaannya, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa melalui posyantek juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek seperti partisipasi masyarakat, keberlanjutan, dan keterlibatan pemerintah daerah.

 

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, karena tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.

 

Oleh karena itu, posyantek harus dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna.

 

Selain itu, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, sehingga program tersebut dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang dan tidak hanya bersifat sementara.

 

Dalam hal ini, posyantek harus mengembangkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

Keterlibatan pemerintah daerah juga sangat penting dalam pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna melalui posyantek.

 

Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitasi untuk pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, sehingga program tersebut dapat berjalan dengan lebih baik dan optimal.

 

Dalam kesimpulannya, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa melalui posyantek memiliki beberapa tujuan yang sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa dan keberlanjutan lingkungan.

 

Oleh karena itu, posyantek harus mampu memperhatikan aspek partisipasi masyarakat, keberlanjutan, dan keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

 

Baca juga : Honor Pengurus Posyantek