Ibu-ibu PKK, Mohon Segera Sosialisasikan Gerakan Maskerisasi

Dalam Surat Mendes Nomor S.2249/H.M 01.03/VIII/2020 poin (3), disebutkan bahwa ibu-ibu PKK berkewajiban mendistribusikan dan mensosialisasikan gerakan maskerisasi.

 

Gerakan ini sebagai wujud desa aman covid 19 dengan pengadaan masker melalui dana desa sebagai fokus utama.

 

“Untuk masker diadakan melalui desa, tapi untuk sosialisasi dan pembagian masker dilakukan dari rumah ke rumah oleh ibu PKK,” kata Mendes, Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Mendagri dan Tim Penggerak PKK, Jakarta, selasa (4/8/20).

 

Baca juga : Gerakan Setengah Masker Desa

 

Jenis masker berupa kain yang dapat dicuci, berlogo ulang tahun Republik Indonesia ke 75 serta warga desa diharapkan mendapatkan lebih dari satu.

 

Ia meminta, agar desa memproduksi secara masive masker-masker tersebut sesuai dengan kapasitas warga miskin, pengangguran dan kelompok marjinal.

 

Sementara untuk kelas menengah diminta untuk lakukan pengadaan masker sendiri dan jika perlu lakukan gotong royong untuk mengadakan masker.

 

Gus Menteri merasa terbantu dengan turun tangannya Ibu-ibu PKK dalam rangka sosialisasi dan pembagian masker ini karena pengalaman dirinya terkadang perempuan lebih efektif jika diberi ruang untuk berpartisipasi.

 

“Saya support penuh tugas-tugas PKK yang merupakan perintah Bapak Presiden,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum TP PKK, Tri Suswati bersyukur diberi tugas Presiden untuk sosialisasi penggunaan masker.

 

“Kader-kader kami akan bagikan masker door to door dan juga sosialisasikan pemakaian masker yang benar,” ucap Tri Suswati.

 

Baca juga : Kepala Desa Wajib Adakan Masker bagi Setiap Warga