Gerakan Setengah Miliar Masker Desa, Polemik dan Faq

Jurang resesi semakin tidak bisa ter-elakan akibat pandemi covid 19 yang makin hari makin sulit di kontrol penyebarannya.

 

Hingga saat ini, merujuk pada peta sebaran yang bersumber dari data gugus tugas pencepatan penanganan covid 19.

 

Setidaknya, sudah tercatat 121,226 yang terkonfirmasi positif, 38,076 dalam perawatan, 77,557 sembuh, dan 5,593 meninggal dunia.

 

Tren perkembangan kasus terkonfirmasi positif per harinya pun semakin meningkat saja grafiknya.

 

Perkembangan kasus positif covid 19 perhari

Perkembangan kasus positif covid 19 perhari di Indonesia I sumber : covid19.go.id

 

Ini artinya, protokol kesehatan yang selama ini disosialisikan oleh pemerintah belum berjalan secara efektif.

 

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemendesa sepakat untuk mengeluarkan kebijakan “Gerakan Setengah Miliar Masker Desa”.

 

Gerakan ini sebagai upaya pemerintah didalam menekan penyebaran virus covid 19, sekaligus menghindari jurang resesi yang sebenarnya sudah ada didepan mata.

 

Kebijakan ini tentu akan menimbulkan berbagai penolakan, utamanya dari kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa.

 

Baca juga : APBDes Terkontraksi Minus

 

Bagaimana tidak ?

 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kepala desa wajib mengadakan pembelian masker yang bersumber dari dana desa melalui BUMDes sebanyak 4 buah yang dibagikan ke setiap tiap warga.

 

Sedangkan kita tahu, bahwa dana desa sebagian besar telah digunakan untuk BLT dana desa selama 6 bulan dan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT) serta program lain yang telah disepakati sebelumnya dalam musdes.

 

Belum lagi, pemerintah dalam hal ini mewacanakan akan mempanjang bantuan langsung tunai hingga Desember 2020.

 

Tentu, ini akan menimbulkan kepusingan bagi sejumlah kepala desa yang telah menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan ditahap 1 dan 2.

 

“Ya mas, kalau ada dananya sih gak masalah, persoalanya sekarang dana desanya sudah habis untuk menganggarkan BLT dana desa dan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) serta program pemberdayaan yang lain,” ungkap salah satu kepala desa kepada saya

 

“Belum lagi kita tahu, diawal kita sudah menganggarkan 10% untuk pencegahan covid 19, 30% BLT dana desa dari April hingga Juni, 15% BLT dana desa dari Juli hingga September, 30% untuk kegiatan PKTD,”.

 

“Kalau dihitung, hampir 85% dana desa sudah memiliki pos belanjanya masing-masing, sedangkan kita perlu melakukan pemberdayaan yang nilai persentasenya  lumayan besar yang sudah kami sepakati dalam musdes,” ujarnya.

 

” Kemudian, kalau ini harus dipaksakan, kami angkat tangan,” tambah kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Akan tetapi, lain cerita dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Mereka sangat berharap “Gerakan Setengah Miliar Masker Desa” yang di inisiasi oleh pemerintah pusat dapat segera direalisasikan oleh pemerintah desa.

 

Pasalnya, dengan adanya kegiatan ini, ditambah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membeli masker.

 

“Kami turut senang sembari berharap BLT dana desa pun juga ikut diperpanjang hingga Desember 2020 selain pengadaan masker,” ucap masyarakat.

 

“Kalau tidak salah, kita akan dapat jatah 2 buah masker kain yang dapat dicuci ya mas dari kepala desa yang akan di distribusi ibu PKK dari rumah ke rumah?” tanyanya kepada saya.

 

“Menurut Surat Mendes Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 sih begitu, kalau anggaranya cukup,” jawab saya sembari tersenyum.

 

 

Faq terkait Gerakan Setengah Miliar Masker

 

 

Apa tujuan Gerakan Setengah Miliar Masker Desa ?

 

Tujuan dari gerakan ini ialah : 1). Menjaga kesehatan warga menuju desa aman covid 19, dan yang ke 2). Adaptasi kebiasaan baru untuk menunjang warga. Pekerjaan harus swakelola dan harus dibuat warga desa sendiri.

 

Bagaimana jika dana desa sudah terserap untuk BLT dana desa tahap 1,2,3 dan akan dipakai untuk tahap 4,5,6 dan kegiatan sesuai APBDes tahun ini tidak ada penyertaan modal ke BUMDes? Apakah dengan adanya SE ini diwajibkan perubahan APBDes?, sedangkan ada penggunaan prioritas lainya sesuai Permendes yang sudah dianggarkan. Bagaimana keabsahan pembelian masker dari dana desa?

 

BLT dana desa harus disalurkan sampai Desember 2020. Dasar humum masker ialah SE Menteri Desa PDTT yang segera dikuatkan dengan revisi Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dibutuhkan perubahan APBDes yang bisa dilakukan dengan memperbaiki siskeudes ( unposting anggaran lain, diperbaiki dengan posting anggaran baru yang mencakup gerakan setengah miliar masker desa)

 

 

Apabila BUMDes harus pesan ke pihak lain, mohon petunjuk lebih lanjut termasuk nilai anggarannya?

 

BUMDes sebaiknya memproduksi sendiri atau membeli dari produksi warga desa sendiri. Ini masuk keuangan BUMDes sehingga tidak perlu petunjuk pengeluaran dana desa dari APBDes (kecuali hanya penambahan modal APBDes untuk BUMDes)

 

 

Bagaimana apabila BUMDesnya belum aktif ? Apakah semua masker harus di swakelola ?

 

BUMDes harap diaktifkan, diberi modal untuk pengadaan masker, atau mendapat pesanan masker.

 

 

Apakah BUMDes diperkenankan mengambil profit dari pengadaan tersebut ?

 

Itu sudah menjadi kegiatan di dalam BUMDes sendiri, dan sudah selayaknya organisasi bisnis seperti BUMDes mendapat keuntungan meskipun sedikit.

 

 

Kapan batas waktu pengadaan masker ? Apakah sebelum 17 Agustus atau sepanjang bulan Agustus ?

 

Mulai dari sekarang, untuk warga desa (satu warga harus memiliki 4 masker). Semakin cepat semakin baik, agar kesehatan warga lebih terjamin, ekonomi warga desa cepat berjalan kembali, dan pemerintah desa semakin dirasakan peran positifnya bagi warga.

 

Berapa standar biaya untuk pengadaan 1 buah masker ?

 

Bisa disesuaikan dengan harga lokal, tidak merugikan pembuatnya, dan tidak mengambil keuntungan terlalu banyak. Sekitar Rp. 5.000 sampai Rp. 10.000.

 

 

Apakah masker dibagikan untuk setiap warga ? Apabila ada keluarga yang tidak terdaftar di desa dapat dibahikan atau hanya warga terdaftar ?

 

Tiap warga yang kecil sampai yang tau, masing-masing harus memiliki 4 buah masker. Warga pendatang yang memiliki KK juga mendapatkanya. Agar seluruh orang yang berada di desa terjaga dari virus covid 19.

 

 

 

Untuk penganggaran masker apakah menunggu perubahan APBDs reguler atau ada perubahan khusus ?

 

Segera melaksanakan musdes khusus untuk pengadaan 4 masker per 1 warga. Bisa juga unposting kegiatan lain menjadi pengadaan masker atau pemberian modal kepada BUMDes untuk membuat masker.

 

 

Apakah boleh pekerjaan masker dilakukan oleh di pihak ketiga ?

 

Karena adanya logo, jadi harus mencetak logo pada kain masker. Paling tepat dilaksanakan oleh BUMDes, (di pihak ketigakan oleh BUMDes), agar ekonomi desa berkembang. BUMDes bisa mempekerjakan warga desa untuk membuat masker kain tersebut.

 

 

Apakah ada ketentuan bahan masker yang digunakan?

 

Ketentuan bahan ialah kain, bisa model scuba masker. Tujuannya agar bisa dicuci dan dipakai ulang.

 

 

Bagaimana mekanisme pengadaan masker ? Apakah menggunakan penyertaan modal desa untuk BUMDes atau menggunakan dana desa namun pemesanan melalui BUMDes ?

 

Boleh keduanya, intinya dikerjakan oleh BUMDes dengan menggunakan dana desa, bisa berupa penyertaan modal maupun program Desa Tanggap Covid-19 yang membeli dari BUMDes.

 

 

Bagaimana bisa melakukan download logo masker ? Apakah sudah tersedia di situs Kemendes PDTT ?

 

Mohon maaf atas keterlambatannya. Sekarang sudah bisa di didownload melalui kemendesa.go.id.

 

 

Terkait Padat Karya Tunai Desa (PKTD), apakah ada juknis dan analisa harga satuan pekerjaan khusus untuk PKTD ?

 

Upah pekerja dalam PKTD harus di atas 50 persen, boleh sampai komponen 100 persen upah. PKTD diarahkan untuk kegiatan produktif, sehingga harga satuan ialah upah tukang setempat.

 

 

Download : SE Mendes tentang Gerakan Setengah Miliar Masker

 

Lihat juga video tentang ” kepala desa wajab anggarkan masker ”