Ijasah dan Umur Maksimal Calon BPD Desa

Oleh MariyadiDiperbarui 3 Juni 2024
ijasah dan umur maksimal calon bpd

Untuk menjadi anggota BPD itu tidaklah sulit. Juga tidak mudah.

 

Perlu mental yang kuat sebelum anda benar-benar terjun ke dunia itu.

 

Perlu anda ketahui. Di sejumlah daerah di Indonesia. Penghasilan perbulan bagi seorang anggota BPD itu sangat kecil (Rp500 ribu bila tempat saya).

 

Bahkan, saya berkeyakinan, penghasilan tersebut tidak akan mampu mencukupi kebutuhan keluarga anda sehari-hari.

 

Selanjutnya, bila melihat dari sisi tugas dan tanggung jawab. BPD itu sebenarnya memiliki tugas yang tergolong berat (mengawasi kinerja kepala desa).

 

Akan tetapi, tugas yang berat itu. Berbanding terbalik dengan apa yang mereka terima setiap bulannya.

 

Itulah mengapa, saat ini, tampak sekali lembaga BPD banyak yang vakum. Bahkan, kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Hal ini, tentu menjadi cambuk bagi pemerintah, untuk selalu menjaga dan memperkuat lembaga ini.

 

Salah satunya, ialah dengan meningkatkan kapasitas para anggota BPD setiap tahunnya.

 

Serta, yang tak kalah penting, ialah membuatkan sebuah regulasi yang mengatur tentang penghasilan yang layak bagi mereka.

 

Bila hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah. Kedepan saya yakin, BPD akan lebih aktif lagi dalam mengawasi kinerja kepala desa.

 

Dan juga, akan meningkatkan minat para pemuda dan pemudi potensial untuk bergabung menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Nah, berbicara tentang minat. Tentu tak lepas dari persyaratan.

 

Untuk menjadi calon BPD, syaratnya itu cukup simpel kok.

 

Ijasahnya cukup minimal SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan umur minimal 20 tahun pada saat mau mendaftar.

 

Selebihnya perihal persyaratan, silahkan lihat Pasal 13 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Atau, berikut saya lampirkan screenshotnya.

 

asal 13 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.