Apakah Insentif RT Boleh Menggunakan Dana Desa? Seperti Ini Penjelasannya
Sobat Updesa, Kita tahu, dan Kita tidak menafikkan ya, bahwa sebagian besar, masih ada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur masalah pemberian insentif RT (Rukun Tetangga) di Perbub/Perda Mereka, itu menggunakan Dana Desa atau DD.
Padahal bila kita mempelajari lebih jauh ya temen-temen, apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Pasal 71 ayat (1) bahwa “Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat”.
Maka, insentif rukun tetangga, yang notabene masuk dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 100 bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, itu termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Artinya jelas sekali ya temen-temen, bahwa pemberian insentif RT yang masuk pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana pada PP di atas, itu bukan termasuk prioritas penggunaan Dana Desa atau tidak diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pemberian insentif RT tersebut.
Nah, pertanyannya selanjutnya, darimana kemudian, pemberian insentif RT tersebut dialokasikan? Karena tidak mungkin juga ya, Pemerintah Desa serta merta langsung menghilangkan insentif RT tersebut. Bisa kacau unjung tombak Pemerintahan Desa, bila insentif RT sampai dihilangkan.
Ya kan?
Sebetulnya dalam undang-undang sudah jelas sekali, darimana insentif RT ini harus dialokasikan atau dianggarkan.
Saya ambilkan dari Undang-Undang Desa yang terbaru ya temen-temen, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 74 Ayat (1) dan (2).
Pada Ayat (1) dikatakan, bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.
Kemudian pada Ayat (2), disitu diterangkan, bahwa prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga, sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, bila Kita menarik sebuah kesimpulan, dari apa yang tertulis dari Pasal 74 Ayat (2) ini, bahwa pemberian insentif RT, itu sebenarnya, dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, atau dengan kata lain, pemberian insentif RT, itu dialokasikan menggunakan Alokasi Dana Desa atau ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Nah, sampai disini, temen-temen bisa menarik sebuah kesimpulan sendiri kan ! Tentang gambaran, apakah pemberian Insentif RT boleh dianggarkan menggunakan Dana Desa ataupun tidak. Serta bagaimana solusinya, bila pemberian insetif RT tersebut tidak boleh menggunakan Dana Desa.
Terima kasih