Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pendamping Desa

Sehubungan terbitnya surat bernomor: 512/KPG.O6.02/IV/2022 dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait adanya perubahan kebijakan dari KPPN tentang tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pendamping desa atau TPP yang wajib dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing individu TPP yang bersangkutan.

 

Maka, mulai tahun 2022 mekanisme pembayaran iuran asuransi sebagaimana dimaksud diatas, dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Kesatu: Mekanisme dan alur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan TPP dilakukan dengan tahapan:

 

  • BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses mutasi untuk TPP yang dinonaktifkan karena mundur, PHK, atau meninggal dunia, serta penambahan peserta baru apabila terdapat TPP baru yang didaftarkan, kemudian melakukan finalisasi dan menyampaikan tagihan iuran dengan lampiran Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK) dan kode iuran setiap bulan,
  • PPK melakukan pembayaran melalui KPPN kepada rekening masing-masing TPP dengan besaran sesuai dengan pagu asuransi masing-masing,
  • Setelah masuk di rekening TPP, pihak bank sesuai dengan rekening masing-masing TPP akan melakukan proses autodebit,
  • Bank mengeluarkan daftar TPP yang berhasil dilakukan autodebit dan yang gagal autodebit,
  • Setelah terkumpul dari proses autodebit, kemudian bank akan mentransferkan ke virtual accont BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kode iuran yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,
  • Setelah iuran terbayarkan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan bukti bayar berupa kuitansi iuran dengan melampirkan formulir 2a (Rincian Iuran Tenaga Kerja), yang selanjutnya disampaikan kepada PPK.

 

Kedua: Untuk kebutuhan proses autodebit, setiap TPP harus membuat surat kuasa autodebit dengan mencantumkan besaran pagu asuransi masing-masing TPP kepada bank sesuai bank masing-masing yang dikoordinasikan oleh Koordinator Provinsi (Korprov),

 

Ketiga: Setiap TPP berkewajiban untuk menyisakan saldo di rekening masing-masing setiap bulan, minimal sebesar jumlah pagu asuransi ditambah dengan biaya autodebit sesuai ketentuan di bank masing-masing, agar tidak terjadi gagal autodebit. Besaran pagu asuransi masing-masing TPP dapat dilihat dalam lampiran Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa,

 

Keempat: Apabila terdapat TPP yang gagal autodebit dikarenakan saldo rekening kurang/kosong, maka TPP dapat diberikan sanksi teguran dan/atau surat peringatan oleh PPK, dan kepesertaannya akan dinonaktifkan dibulan tersebut, sehingga tidak mendapatkan perlindungan apabila terjadi resiko,

 

Kelima: Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022 dihitung mulai bulan januari 2022 dan proses klaim TPP yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan/atau meninggal dunia, baru dapat dilakukan proses klaim setelah pembayaran iuran poin kesatu telah selesai.

 

Demikianlah tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pendamping desa ataupun bagi TPP sesuai surat yang ditandatangani oleh Dr. Yusra, M.Pd selaku Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi beberapa waktu yang lalu.