Jenis Jenis Musyawarah Desa, Apa Saja?

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

 

Hal-hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam musyawarah desa itu meliputi: penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan asset, dan kejadian luar biasa.

 

Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa yang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan dibiayai oleh APB Desa.

 

Adapun untuk musyawarah Desa sendiri, itu terbagi atas dua jenis.

 

Jenis jenis musyawarah Desa itu, antaralain musyawarah Desa terencana dan musyawarah Desa insidental.

 

Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya, meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya yang disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.

 

Sedangkan, musyawarah Desa insidental merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak yang dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan: pembahasan kondisi, dan penanganan yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

Selanjutnya, untuk pelaku musyawarah Desa sendiri, itu terdiri atas pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

 

Adapun unsur masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Permendes 19 Tahun 2016 tentang musyawarah Desa itu terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau perwakilan kelompok masyarakat miskin.

 

Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas, musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang meliputi: perwakilan kewilayahan, perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat, perwakilan kelompok penyandang disabilitas, perwakilan kelompok lanjut usia, perwakilan kelompok seniman, dan/atau perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing-masing Desa.

 

Kemudian, dalam hal diperlukan, musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber, itu dapat berasal dari: Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, investor, akademisi, praktisi, dan/atau organisasi sosial masyarakat.

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai jenis jenis musyawarah Desa, peserta, dan unsur narasumber dalam penyelenggaraan musyawarah Desa.