Kedudukan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengaturan tentang kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam Bab II Undang-Undang tersebut, diatur mengenai kedudukan dan jenis desa.

 

Pasal 5 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Hal ini menegaskan bahwa desa merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten/Kota, dan memiliki kedudukan di bawah Kabupaten/Kota dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 

kedudukan desa

Screenshoot Undang-Undang Desa Bab II Pasal 5 perihal Kedudukan Desa Indonesia

 

Namun, dalam UU Desa disebutkan pula bahwa desa juga merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan wilayah lainnya di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam pengertian ini, pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di tingkat desa.

 

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintahan desa harus mengacu pada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, serta dalam kerangka sistem otonomi dan tata kelola yang baik.

 

Sebagai subjek hukum, desa memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri dalam sistem otonomi dan tata kelola yang baik.

 

Desa memiliki pemerintahan sendiri yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan desa.

 

Desa juga memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lokal yang ada di wilayah desa, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat desa secara adil dan merata.

 

Selain itu, desa juga memiliki fungsi sosial dan budaya yang penting, dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal serta memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di antara masyarakat desa.

 

Dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi desa, pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa, serta membangun sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat desa.

 

Dalam kesimpulannya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengaturan tentang kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desa merupakan