Kepala Desa Dipilih oleh Warga Desa Setempat

Kepala Desa dipilih oleh warga desa setempat yang sudah memiliki hak pilih.

 

kepala desa dipilih oleh penduduk setempat

Screenshoot UU Desa Pasal 34 Tahun 2014

 

Hak pilih yang saya maksud, ialah hak pilih yang diatur perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Desa.

 

Misalkan : terdaftar sebagai warga desa setempat minimal 1 tahun, usia sudah cukup 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dan lain sebagainya.

 

Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak yang ditetapkan oleh daerah kabupaten/kota.

 

Ini artinya, tiap desa tidak boleh melakukan pemilihan kepala desa secara mandiri, meskipun masa jabatan kepala desa-nya telah habis.

 

Pedoman ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (1) sampai dengan (3) yang bunyi seperti ini :

 

 

(1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

(2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa serentak diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

 

 

Namun, ada ketentuan yang berbeda, jika kepala desa-nya meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dengan masa jabatan lebih dari 1 tahun.

 

Pemilihan kepala desa tidak harus dilakukan secara serentak, akan tetapi bisa dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu sampai menghabiskan masa jabatan lama.

 

Ketentuan dan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu sudah pernah saya tulisankan sampai tuntas diartikel (sebelumnya) silahkan baca untuk dapat memahaminya.

 

Harus dipahami, bahwa kepala desa yang dipilih oleh penduduk setempat tersebut, haruslah calon kepala desa yang memenuhi prasyarat dan mengikuti tahapan pencalonan.

 

 

Syarat Menjadi Kepala Desa

 

 

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa, setidaknya ada 13 syarat yang harus dipenuhi.

 

Prasyarat ini, dimuat sangat jelas dalam Undang-Undang Desa dan aturan pelaksananya.

 

Lebih lanjut mengenai prasyarat pencalonan kepala desa wajib apa yang ditetap Undang-Undang Desa Pasal 34. Ketentuan tersebut, antara lain :

 

 

1. Warga negara Republik Indonesia,

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,

5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa,

7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,

8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,

9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,

10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

11. Berbadan sehat,

12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan

13. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

 

 

 

Tahapan Pemilihan Kepala Desa

 

 

Ada tiga tahapan dalam pemilihan kepala desa. Tahapan tersebut ialah tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

 

Dalam proses melaksanakan tahapan diatas, harus dibentuk panitia pemilihan kepala desa.

 

Panitia inilah yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

 

Kemudian untuk biaya dalam proses pemilihan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

Pengangkatan Kepala Desa Terpilih

 

 

Calon kepala desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota.

 

Keputusan Bupati/Walikota diterbitkan paling lambat 30 hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan kepala desa dari BPD Desa.

 

 

Pelantikan Kepala Desa Terpilih

 

 

Dalam Permendagri 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang filenya sudah saya upload di kumpulan peraturan desa.

 

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa pelantikan calon kepala desa terpilih dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih.

 

Pelantikan calon cepala desa terpilih dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan susunan pelatikan sebagai berikut :

 

 

1. Pembacaan keputusan Bupati/Walikota tentang pengesahan pengangkatan kepala desa.

2. Pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

3. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.

4. Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

5. Penyematan tanda jabatan oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

f. Pembacaan amanat Bupati/Walikota.

g. Pembacaan doa.

 

Serah Terima Jabatan

 

Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan calon kepala desa terpilih, dan dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

 

Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sdilaksanakan pada acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan calon kepala desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.

 

Memori serah terima jabatan atau berkas serah terima jabatan kepala desa terdiri atas :

 

 

a. Pendahuluan.

b. Monografi desa.

c. Pelaksanaan program kerja tahun lalu.

d. Rencana program yang akan datang.

e. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir.

f. Hambatan yang dihadapi.

g. Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

 

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai siapa yang memilih dan melantik kepala desa beserta penjelasan lainnya.

 

Perlu saya tegaskan kembali sebagai penutup, kepala desa dipilih oleh penduduk setempat/warga desa setempat yang memiliki hak pilih, sedangkan yang melantik kepala desa ialah Bupati/Wali kota.