Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas, Ini Sanksinya

Saya perjelas dulu ya, bahwa tugas kepala dusun dan/atau kepala kewilayahan itu bukan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016.

 

Melainkan, untuk tugas kepala dusun itu diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa.

 

Clear ya.

 

Kemudian, ada pertanyaan lagi. Apakah kepala dusun/kepala kewilayahan dan atau sebutan lain termasuk perangkat desa?

 

Bila didasarkan pada Pasal 48 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas kepala dusun atau sebutan lain itu termasuk perangkat desa.

 

Pasal 48 UU Desa

 

Selanjutnya, bila kita lihat dari Lampiran Permendagri 84/2015 yang mengatur tentang SOTK Desa sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas. Pun hasilnya sama, bahwa kepala dusun merupakan perangkat desa.

 

SOTK Pemerintah Desa

 

Yang mendapat perintah langsung dari kepala desa untuk membantu menjalankan tugasnya.

 

 

Apa saja tugasnya?

 

 

Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015, tepatnya di Pasal 10 ayat (1) sampai dengan (3) disebutkan, bahwa kepala dusun itu bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayanya.

 

Untuk melaksanakan tugasnya, di masing-masing wilayah, kepala dusun memiliki fungsi antara lain:

 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

Lalu sanksi apa yang diberikan kepala dusun yang tidak melaksanakan tugasnya?

 

 

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa bagi perangkat desa (termasuk kepala dusun/wilayah didalamnya) yang melanggar larangan akan diberikan/dikenakan sanksi berupa:

 

  1. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  2. Bila teguran tertulisa dan/atau lisan tidak indahkan/tidak dilaksanakan oleh perangkat desa (termasuk kepala dusun/wilayah didalamnya), maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen.

 

 

Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas

 

Lebih lanjut mengenai apa saja larangan yang berakibat diberikan sanksi dan juga mekanisme pemberhentian perangkat desa itu bagaimana, silahkan simak penjelasan pada video dibawah ini.