Advertisement
undang undang desa

5 Mandat Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam UU Desa

Mariyadi
12 Oktober 2021
Keterbukaan Informasi Publik Desa

Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seyogyanya telah mengatur keterbukaan informasi publik desa.

Advertisement

 

Apa saja?

 

Berikut saya sajikan beberapa pasal yang saya kutip melalui UU Desa terkait keterbukaan informasi publik.

 

Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan.

 

Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

 

Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

 

Masih dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Keempat pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik desa yaitu pasal 86 ayat (1) dan (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

 

Dalam peraturan pelaksanaannya, pada pasal 127 ayat (2) huruf (e) peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa.

 

Nah itulah sedikit kutipan terkait keterbukaan informasi publik desa yang diatur dalam UU Desa.

 

Semoga dengan kutipan tersebut, bisa sedikit membuka dan mencerahkan wawasan kita.

Advertisement

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.