Kewenangan Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan Desa Adat. Pasal 19 huruf a mengakui hak Desa Adat untuk menentukan susunan pemerintahan yang berdasarkan pada asal-usul adat istiadat mereka sendiri. Selanjutnya, Pasal 103 UU Desa menjabarkan kewenangan Desa Adat yang berdasarkan hak asal-usul adat istiadat mereka sendiri.
Salah satu kewenangan Desa Adat adalah pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Adat memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk pemerintahan yang sesuai dengan adat istiadat mereka. Desa Adat dapat memiliki kepala adat, dewan adat, atau susunan pemerintahan lainnya yang sesuai dengan adat istiadat mereka sendiri.
Selain itu, Desa Adat juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus ulayat atau wilayah adat. Ulayat adalah tanah atau wilayah yang dimiliki oleh masyarakat adat dan diatur secara adat. Kewenangan ini memberikan hak kepada Desa Adat untuk memutuskan penggunaan ulayat dan wilayah adat, serta mengatur penggunaannya dengan mempertimbangkan adat istiadat dan kepentingan masyarakat adat.
Baca : Syarat Penetapan Desa Adat
Desa Adat juga memiliki tanggung jawab untuk melestarikan nilai sosial budaya Desa Adat. Hal ini berarti Desa Adat harus mempertahankan adat istiadat dan tradisi yang ada di dalamnya. Desa Adat harus mengajarkan nilai-nilai adat dan tradisi kepada generasi muda agar adat istiadat dan tradisi tersebut tidak hilang ditelan zaman.
Selanjutnya, Desa Adat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengutamakan prinsip hak asasi manusia dan penyelesaian secara musyawarah. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Adat memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam menyelesaikan sengketa adat.
Desa Adat juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang perdamaian peradilan Desa Adat adalah bentuk penyelesaian sengketa adat yang diadakan oleh masyarakat adat dengan tujuan mencari perdamaian antara pihak yang bersengketa.
Kewenangan Desa Adat selanjutnya adalah pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat. Desa Adat memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum adat di dalam wilayahnya dan menjaga ketertiban masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan adat istiadat yang ada.
Terakhir, Desa Adat memiliki kewenangan untuk mengembangkan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. Desa Adat dapat mengembangkan hukum adat yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakatnya. Hal ini berarti bahwa Desa Adat dapat melakukan penyempurnaan dan perubahan pada hukum adat yang ada agar dapat mengakomodasi perubahan yang terjadi di dalam masyarakat adat.
Pengembangan kehidupan hukum adat juga dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat adat terhadap hak-hak mereka dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga adat. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat adat dan para pengurus lembaga adat.
Dalam menjalankan kewenangan-kewenangannya, Desa Adat juga harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Desa Adat harus memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan demokratis. Desa Adat juga harus memastikan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan dana yang dilakukan olehnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengakuan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan Desa Adat dapat memperoleh kewenangan yang lebih kuat dalam mengatur urusan internal masyarakat adat. Desa Adat diharapkan dapat memperkuat identitas dan keberadaannya sebagai masyarakat adat yang memiliki budaya dan adat istiadat yang khas. Selain itu, pengakuan terhadap Desa Adat juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca juga : Apakah Desa bisa menjadi Desa Adat?