Kontrak Pendamping Desa 2024, Berikut Langkah Perpanjangannya

Kontrak pendamping desa 2024 akan diperpajang tahun ini.

 

Hal ini sesuai surat pemberitahuan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 811/SDM.00.03/XI/2023 tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024.

 

 

Kontrak Pendamping Desa

Gambar Pribadi

 

Terbitnya surat pemberitahuan ini, juga berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 1 tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional, yang pada intinya mengatur perpanjangan kontrak kerja TPP sebagai berikut:

 

  1. Perpanjangan kontrak kerja TPP adalah pengisian posisi TPP pada setiap awal tahun anggaran, yang berasal dari TPP existing hingga 31 Desember pada tahun sebelumnya,
  2. Proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) untuk semua jenjang TPP berdasarkan jumlah kebutuhan dengan memperhatikan ketersediaan pembiayaan Pendampingan Masyarakat Desa dari APBN dan Hasil Evaluasi Kinerja TPP,
  3. Hasil Evaluasi Kinerja TPP yang digunakan sebagai dasar proses perpanjangan kontrak kerja adalah hasil evaluasi kinerja setelah proses klarifikasi.

 

Menanggapi hal tersebut di atas, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meminta setiap TPP untuk membuat surat permohonan perpanjangan kontrak pendamping desa 2024 dan juga Curriculum Vitae (CV) yang nantinya diunggah ke alamat situs data induk tpp kemendesa go id paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

 

Nah, untuk mempermudah Anda dalam melakukan upload kedua berkas tersebut kedalam situs http://datainduktpp.kemendesa.go.id. Berikut ini langkah-langkah cara upload data-data tersebut kedalam data induk pendamping desa:

 

  1. Siapkan file gambar tanda tangan dengan format yang disarankan PNG, dan file Curriculum Vitae (CV) dalam format pdf dengan besar masing-masing file maksimal 1 Mb.
  2. Masuk ke website http://datainduktpp.kemendesa.go.id.
  3. Login dengan menggunakan akun masing-masing TPP :
    • Username : NIK
    • Password : NIK (apabila belum diubah)
  4. Setelah berhasil login disarankan mengganti password untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ganti password dapat dilakukan pada menu “Profile” di halaman terakhir kolom “Ganti Password”. Mohon dicatat dan disimpan baik-baik agar tidak lupa password barunya.
  5. Pilihmenu“Berkas”,kemudian pilih sub menu“Perpanjangan Kontrak”.
  6. Pada menu no. 1, “Surat Permohonan” klik “Buat Surat Permohonan”, selanjutnya lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    • Pada draft Surat Permohonan, isikan Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi kabupaten/kota saat mengisi Surat Permohonan pada kolom yang tersedia. Tanggal surat akan terisi otomatis sesuai dengan tanggal saat pembuatan surat dan tidak dapat diubah.
    • Upload file tanda tangan dengan klik pada kolom “Upload Tanda Tangan” dan pilih file gambar tanda tangan yang telah disiapkan, disarankan format gambar PNG.
    • Lakukan penyesuaian besar gambar dan kemudian potong (crop) sesuai dengan gambar tanda tangan yang diinginkan dengan klik “crop”.
    • Setelah sesuai, kemudian klik “KIRIM”.
  7. Pada menu no. 2, “Curriculum Vitae” klik “Upload Curriculum Vitae”, isi jumlah total pengalaman kerja pada kolom Tahun dan Bulan (kolom tahun dan bulan wajib terisi, contoh: 5 Tahun 0 Bulan) sesuai dengan jumlah pengalaman kerja di CV terbaru, selanjutnya pilih file curriculum vitae yang telah disiapkan melalui tombol “choose file”, kemudian klik “open”, pastikan file CV yang akan diunggah telah sesuai, selanjutnya klik “Ok”.
  8. Download file Surat Permohonan dan Surat Pernyataan pada kolom “Download”.
  9. Selesai.

 

Demikian pemberitahuan tentang kontrak pendamping desa dan juga langkah mudah untuk melakukan unggah secara online perpanjangan kontrak ke situs http://datainduktpp.kemendesa.go.id yang bisa diakses melalui data induk tpp.kemendesa go id/login. Semoga bermanfaat.

 

Note : 

 

  1. TPP yang tidak mengunggah/upload dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud tanpa keterangan/alasan yang dapat diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,  maka dianggap mundur atau tidak bersedia dikontrak kembali.
  2. Apabila lupa password untuk dapat login ke akun data induk pendamping desa, silahkan koordinasikan terlebih dahulu ke Tenaga Ahli Kabupaten yang kemudian diteruskan secara berjenjang ke tingkat pusat.