Setidaknya ada 6 kriteria penerima BLT Dana Desa yang di atur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) tentang Pengelolaan Dana Desa 2022

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2022

Diposting pada

 

 

Prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 masih difokuskan kepada tiga hal.

 

  1. Jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa,
  2. Kebutuhan ketahanan pangan dan hewani berupa pemanfaat lahan pekarangan dan lainnya, dan terakhir
  3. Untuk penanganan pandemi Covid-19 berupa pendirian posko-posko jaga dan atau lain sebagainya guna untuk menekan perluasan penyebaran virus Covid-19.

 

Nah, bagi anda yang kebetulan masih bingung terkait siapa dan apa saja kriteria yang dibutuhkan utamanya yang menyangkut BLT Dana Desa 2022.

 

Di atas, sudah saya terangkan melalui video terkait siapa dan apa saja kriteria penerima BLT Dana Desa 2022 yang di atur dalam PMK 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.