Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025 menjadi topik penting yang banyak diperbincangkan, terutama bagi masyarakat desa yang ingin memahami syarat dan mekanisme penerimaan bantuan ini.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 telah menetapkan berbagai kriteria untuk memastikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tepat sasaran.
Berikut ulasan lengkap tentang kriteria tersebut.
Prioritas Utama Penerima BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa setempat.
Penentuan ini berdasarkan data keluarga desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pendekatan ini bertujuan agar bantuan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Apa Itu Keluarga Desil 1?
Desil 1 mencakup rumah tangga dengan tingkat kemiskinan paling rendah di Indonesia.
Data ini menjadi acuan utama untuk menyalurkan bantuan secara adil dan efektif.
Alternatif Penetapan Jika Data Tidak Tersedia
Apabila desa tidak memiliki data keluarga miskin dalam desil 1, kepala desa diberi kewenangan untuk menetapkan penerima dari keluarga desil 2 hingga desil 4.
Jika data ini juga tidak tersedia, kriteria berikut dapat digunakan:
Kriteria Tambahan Penerima BLT Dana Desa
- Kehilangan Mata Pencaharian Keluarga yang kehilangan sumber penghasilan akibat kondisi tertentu, seperti bencana atau pemutusan hubungan kerja.
- Anggota Keluarga Rentan Keluarga dengan anggota yang mengalami sakit menahun, kronis, atau difabel.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain Rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).
- Lanjut Usia Tunggal Rumah tangga dengan anggota tunggal yang berusia lanjut.
- Perempuan Kepala Keluarga Perempuan yang menjadi kepala keluarga dari rumah tangga miskin.
Sinergi dengan Program Sosial Lain
Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 4 tetap dapat diusulkan sebagai penerima BLT Dana Desa.
Ini memastikan sinergi antara program-program bantuan sosial yang ada untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
Peran Pemerintah Daerah
Jika pemerintah daerah tidak memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, bupati atau wali kota dapat meminta data tersebut kepada kementerian terkait.
Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan program berjalan lancar dan sesuai target.
Kesimpulan
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025 telah dirancang untuk menjangkau masyarakat desa yang paling membutuhkan.
Dengan penggunaan data yang akurat dan fleksibilitas dalam penerapan kriteria, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran aktif kepala desa, pemerintah daerah, dan kementerian sangat krusial dalam mewujudkan tujuan ini.