Kriteria TPID , Seperti Inilah Memilih Pengurus Sesuai Aturan

Updesa.com– Apakah anda telah membentuk TPID , Jika sudah, apakah telah sesuai dengan Kriteria TPID yang terdapat dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2018 ?

 

Banyak yang salah !!!

Namun juga tidak salah semua.

 

Entah itu disengaja atau tidak.

Akan tetapi, banyak yang tidak memperhatikan petunjuk teknis dalam memilih –

calon pelaksana Program Inovasi Desa tahun ini.

 

Ya,saya paham.

Anda pasti kesulitan kan dalam memilih calon pelaksana PID.

Namun,Anda juga tidak dibenarkan, jika Anda harus menambrak aturan yang sudah ada.

 

Seperti yang kita ketahui bersama,

….bahwa program ini baru dirilis pertama kali di tahun 2017,kan !

 

Akan tetapi,sebenarnya jika program ini dapat dimanfaatkan dengan benar,

tentun, akan memberikan efek yang cukup bagus terhadap Desa.

 

Terutama…

dalam menggali Inovasi ataupun memperkenal inovasi yang sudah ada.

Betul,kan.

 

Oleh sebab itu,di perlukan orang-orang yang mempunyai dedikasi dan kreatifitas.

 

Bukan yang asal comot ( “rekrut” indonesia ) tanpa memahami skillnya,

bukan pengurus partai politik,

bukan pendamping desa,

bukan staf desa dan kecamatan,

bukan juga PNS.

Bukan seperti itu !

 

BACA : Contoh Program Inovasi Desa yang Wajib Anda Ketahui

 

Jika Kriteria TPID yang anda masukan seperti yang diatas.

Anda SALAH besar !!!

 

Karena,dalam PTO Inovasi Desa 2018 tidak membolehkan hal tersebut.

 

Walaupun kenyataan…

mereka telah terpilih secara syah dan demokratis melalui

forum musyawarah di tingkat kecamatan.

 

Akan tetapi,itu tidak syah secara aturan.

 

Lalu bagaimanakah solusinya,

jika memang pengurus telah terpilih sesuai kriteria diatas ?

 

ya di GANTI.

Tidak ada pilihan lain.

 

Lakukan musyawarah kembali,

…dan pilih Pelaksana Tim Inovasi Desa (TPID) yang

tidak bertentangan dengan petunjuk diatas.

 

Jika anda memang belum memahami secara lengkap

tentang Kriteria TPID yang tertuang dalam

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Inovasi Desa.

 

 

Berikut ini 5 Kriteria TPID

 

 

==1.  Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik,

 

=2.  Tidak sedang menjabat sebagai Staf Desa dan Kecamatan,

 

=3. Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan,

 

=4. Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam

proses-proses kegiatan pembangunan desa,

 

=5. Anggota TPID berasal dari tokoh masyarakat (bukan PNS dan

Tenaga Pendamping professional), dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

 

 

Itulah 5 Kriteria TPID yang menjadi wajib anda pahami.

Semoga dengan adanya artikel ini tidak ada lagi kesalahan dalam

menentukan siapa yang harus menjadi pengurus PID.