Aplikasi Laporan Harian Pendamping Desa : Upload Lapindu
Format laporan bulanan TPP bulan Januari 2021 mengacu pada SOP P2TPP atau format laporan sebelumnya, dengan penyesuaian sebagai berikut :
- PLD dan PD membuat laporan bulanan yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian,
- TAPM Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat membuat laporan bulanan yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian serta membuat laporan program yang disusun secara kolektif oleh tim di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dan menjadi tanggung jawab Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Provinsi dan Koordinator Nasional,
- Laporan ditujukan kepada Satker BPSDMPMDDTT, Kementerian Desa, PDTT dengan alamat : Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12750, DKI Jakarta dan disampaikan dalam 1 (satu) file format pdf dimana LWK, Rencana Kerja Bulanan, dan Realisasi Kerja Harian digabung menjadi satu (1) file, sedangkan laporan program per kabupaten/kota dan per provinsi disampaikan dalam 1 (satu) file oleh Koordinator Kabupaten/Kota dan Koordinator Provinsi dengan ukuran file masing-masing maksimal 4 (empat) Megabytes (Mb) melalui website: https://pendamping.kemendesa.go.id/laporan, laporan disampaikan pula kepada supervisor,
- Setiap supervisor membuat rekapan laporan TPP di bawahnya serta rekomendasi pembayaran Honorarium, Bantuan Biaya Operasional dan Asuransi untuk disampaikan secara berjenjang kepada Satker BPSDMPMDDTT melalui Koordinator Provinsi, dan
- Koordinator Provinsi menyampaikan rekapan laporan bulanan dan rekomendasi pembayaran dalam lingkup Provinsi kepada Satker BPSDMPMDDTT paling lambat 10 Februari 2021.
Hal diatas, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pengelolaan pendampingan masyarakat desa dan/atau sebagaimana saya kutip langsung melalui Surat Edaran Nomor : 18/PMD.04.01/I/2021 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Satker BPSDMPMDDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada Selasa (26/01/21), perihal Laporan Bulanan TPP TA. 2021.
Karena laporan individu (lapindu) selanjutnya akan dilaksanakan melalui aplikasi, sebut surat edaran itu, maka seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wajib mendownload aplikasi tersebut.
Cara Instal Aplikasi Laporan Harian Pendamping Desa, Kemendesa PDTT
Bagi anda yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan aplikasinya. Silahkan masuk melalui smartphone anda ke playstore. Kemudian ketik keyword “laporan pendamping desa” atau “laporan harian : pendamping desa, KEMENDESA PDTT” di menu search (pencarian).
Setelah muncul gambar sebagaimana diatas, silahkan klik “instal” dan tunggu beberapa saat untuk melakukan instalasi di smartphone anda.
Bagi anda yang masih bingung lagi. Bisa langsung ke link ini untuk langsung menginstalnya :
Sekilas Tentang Aplikasi Laporan Pendamping Desa
Bagi anda yang kebetulan sudah menginstal, namun tidak bisa login (masuk). Mohon bersabar. Karena petunjuk penggunaan aplikasi ini, akan disampaikan kemudian.
Akan tetapi, bagi anda yang penasaran, terkait menu apa saja sih yang terdapat dalam aplikasi laporan pendamping desa.
Anda bisa login ataupun masuk menggunakan username dan password sipede (khusus bagi yang sudah memiliki akun di sipede).
Caranya :
Pertama : buka aplikasi laporan harian pendamping desa.
Kedua : masukan username dan password akun sipede anda, setelah itu klik login.
Terakhir, bila anda berhasil login. Maka akan disuguhkan beberapa menu tampilan, seperti menu rencana, realisasi, supervisi, sosmed, berita, dan profil.
Upload Laporan Individu (Lapindu) Pendamping Desa Bulan Januari 2021
Sebagaimana yang telah saya sebutkan mengutip surat edaran diatas. Bahwa, PD dan PLD membuat laporan bulanan ditujukan kepada Satker BPSDMPMDDTT, Kementerian Desa, PDTT dengan alamat : Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12750, DKI Jakarta yang terdiri dari Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian.
Sebenarnya hal ini tidak perlu login ke aplikasi laporan harian pendamping desa, seperti apa banyak disebutkan khalayak.
Karena apa?
Karena anda hanya cukup menggabungkan ketiga file diatas menjadi 1 (satu) file format pdf dengan ukuran file masing-masing maksimal 4 (empat) Megabytes (Mb), lalu kemudian mengirimnya melalui website: https://pendamping.kemendesa.go.id/laporan.
Cara cukup mudah.
Anda tinggal klik link yang sudah saya sediakan ini > https://sipemberdayaandesa.kemendesa.go.id/auth
Setelah muncul gambar sebagai berikut :
Anda klik login (masuk) menggunakan akun google anda.
Baru setelah itu, anda choose (pilih) salah satu alamat gmail (bila tersedia banyak pilihan seperti saya) yang pernah anda gunakan untuk mengirim CV dan Surat Pernyataan TPP seperti apa yang sudah saya tuliskan (sebelumnya).
Terakhir, anda tinggal ketika Nama, No HP, Posisi ( Pilih Posisi: Pusat, TA Provinsi, TA Kabupaten, PD, dan PLD) bila PLD maka lengkapi data mulai dari Provinsi hingga Desa, setelah itu browser Laporan Individu dan cari dimana file yang sudah anda gabung (Lembar Waktu Kerja (LWK), Rencana Kerja bulanan dan Realisasi Kerja Harian) diletakan di laptop anda lalu klik Simpan.
Bila berhasil maka gambar akan tampak seperti ini.
Namun, bila file yang anda gabung melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Saya yakin, dalam penggunggahan file tersebut akan gagal, sebagaimana tampak pada gambar dibawah ini.
Solusinya : Anda compress kembali file pdf melalui (https://smallpdf.com/id/mengompres-pdf), hingga ukuran file tersebut, diusahakan kurang dari 4 (empat) Megabytes (Mb).
Lalu, bila file tersebut telah sesuai ukurannya. Maka langkah yang paling akhir, ialah mengetik ulang data anda, mulai dari Nama hingga ke langkah terakhir, baru setelah itu menyimpan kembali.
Nah, mungkin hanya itulah sedikit pembahasan mengenai aplikasi laporan pendamping desa dan cara upload laporan individu pendamping desa bulan Januari 2020. Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Update Laporan Harian Pendamping Desa melalui Website : https://laporanharian.kemendesa.go.id
Terkait adanya instruksi terbaru yang dikeluarkan dari Kemendesa PDTT, maka setiap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wajib melakukan registrasi melalui link dibawah ini :
Link : https://laporanharian.kemendesa.go.id/daftar
Dengan petunjuk :
Aplikasi harian pendampin telah tersedia untuk posisi TAPM Kabupaten/Kota, PD dan PLD, sedangkan untuk TAPM Provinsi dan Pusat belum tersedia.
TAPM Kabupaten/Kota, PD dan PLD diminta untuk melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut :
#1. Masuk melalui link ini : https://laporanharian.kemendesa.go.id/daftar
#2. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang dilaporkan pada data Induk TPP (NIK tidak boleh berubah)
Bila berhasil, maka akan muncul nama sesuai data NIK yang terdaftar di Kemendesa PDTT sebagaimana tampak gambar diatas.
#3. Isi lokasi tugas sesuai dengan posisi dan jabatan anda.
Jika posisinya PLD, maka data yang perlu diisi hinggal ketingkat desa.
#4. Selanjutnya, isi username, email, password dan ulangi password yang akan digunakan. Dan terakhir klik Daftar
Lalu langkah selanjutnya. Anda hanya tinggal mendownload aplikasi laporan harian TPP Kemendesa melalui playstore. Untuk linknya, silahkan klik dibawah ini.
Setelah itu klik instal dan tunggu beberapa saat untuk melakukan instalasi di smartphone anda
Catatan: Bagi TPP yang telah melakukan instalasi sebelumnya, agar melakukan proses unduh dan pasang ulang versi terbaru.
Setelah berhasil memasang aplikasi terbaru, buka aplikasi laporan harian dan lakukan login menggunakan username dan password yang anda gunakan untuk mendaftar diatas, lalu klik login.
Jika berhasil maka akan tampak seperti ini
Akan tetapi, bila ada notifikasi “server unreachable” sebagaimana gambar berikut
Maka tunggu, karena server sedang sibuk dan ulangi beberapa saat lagi untuk melalukan login ke aplikasi.
Terakhir, bila TPP berhasil login maka aplikasi bisa digunakan untuk membuat laporan harian, mengisi data pribadi, rencana kerja, dan lain-lain.
Catatan 2 : Penyusunan laporan individu bulanan TPP secara manual (hardcopy) tetap dilanjutkan hingga menunggu instruksi selanjutnya.