Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3%

Tahukah Anda bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa sebesar maksimal 3%?

 

Ketentuan ini diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024. Dengan memahami aturan ini, kita bisa memastikan pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

 

Mengapa Hanya 3%?

 

Batasan ini dibuat untuk memprioritaskan alokasi Dana Desa pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Kepala Desa wajib melaporkan setiap penggunaan dana secara transparan, lengkap dengan bukti yang sah.

 

Penggunaan Dana Operasional yang Diperbolehkan

 

Dana operasional Pemerintah Desa dapat digunakan untuk:

 

  1. Koordinasi:
    • Biaya komunikasi seperti pulsa atau kuota internet.
    • Rapat koordinasi di Desa.
    • Transportasi untuk menghadiri undangan dari supra Desa.
  2. Penanggulangan Kerawanan Sosial:
    • Transportasi darurat untuk layanan kesehatan.
    • Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin.
    • Mediasi konflik sosial dan forum lintas budaya.
  3. Kegiatan Lainnya:
    1. Penyelenggaraan upacara kedinasan dan penyambutan tamu.
    2. Penghargaan bagi warga berprestasi berupa barang seperti seragam atau perlengkapan sekolah.
    3. Kegiatan olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.

 

Larangan Penggunaan Dana Operasional

 

Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3%

Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3% sesuai Permendes 2 Tahun 2024

 

Tidak semua kebutuhan operasional dapat dibiayai dengan Dana Desa. Berikut beberapa larangan penggunaannya:

 

  1. Membayar honorarium aparatur Desa.
  2. Perjalanan dinas di luar kabupaten/kota.
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial untuk aparatur Desa.

 

Aturan ini mencegah pembiayaan ganda dengan anggaran lain seperti APBD atau APBN. Sebagai warga, Anda juga bisa berperan aktif mengawasi penggunaannya.

 

Cara Memaksimalkan Dana Operasional

 

Untuk memastikan dana operasional digunakan secara efektif, kepala Desa dapat:

 

  1. Menyusun perencanaan yang matang.
  2. Melibatkan masyarakat dalam musyawarah.
  3. Menyampaikan laporan secara transparan.

 

Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa.

 

 

Contoh RAB 3% Dana Desa

 

Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Kegiatan Operasional Pemerintah Desa Tahun 2025
Desa: [Nama Desa] | Kecamatan: [Nama Kecamatan] | Kabupaten: [Nama Kabupaten]

 

No.Uraian KegiatanVolumeSatuanHarga Satuan (Rp)Jumlah (Rp)
1.Koordinasi
1.1Biaya komunikasi (pulsa dan kuota internet)12Paket150,0001,800,000
1.2Rapat koordinasi di Desa6Kegiatan500,0003,000,000
1.3Transportasi koordinasi ke kecamatan/kabupaten10Perjalanan200,0002,000,000
Subtotal Koordinasi6,800,000
2.Penanggulangan Kerawanan Sosial
2.1Transportasi darurat layanan kesehatan5Kasus300,0001,500,000
2.2Bantuan pemulasaran jenazah3Paket750,0002,250,000
2.3Forum mediasi konflik sosial (biaya konsumsi)2Kegiatan400,000800,000
Subtotal Penanggulangan Kerawanan Sosial4,550,000
3.Kegiatan Lainnya
3.1Penyelenggaraan upacara kedinasan3Kegiatan600,0001,800,000
3.2Penghargaan warga berprestasi (seragam dan plakat)5Paket500,0002,500,000
3.3Kegiatan olahraga (perlengkapan karang taruna)1Paket1,200,0001,200,000
3.4Penyelenggaraan acara adat dan keagamaan4Kegiatan700,0002,800,000
3.5Promosi produk unggulan Desa (pameran lokal)1Kegiatan1,500,0001,500,000
Subtotal Kegiatan Lainnya9,800,000
Total Anggaran Operasional30,000,000

 

 

Peran Warga Desa

 

Sebagai warga, Anda memiliki hak untuk memantau dan meminta laporan penggunaan Dana Desa. Partisipasi Anda akan membantu menciptakan pemerintahan Desa yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Kesimpulan

 

Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa yang dibatasi 3% menunjukkan pentingnya pengelolaan anggaran yang bijak.

 

Dengan aturan ini, fokus utama tetap pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mari bersama menjaga transparansi agar Desa kita terus berkembang dan sejahtera.