Lomba BUM Desa: Syarat, Peserta, dan Hadiah Lomba

Kementerian Desa melalui Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa telah secara resmi mengadakan lomba BUM Desa.

 

Salah satu tujuan diadakannya lomba ini adalah menggalakkan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai upaya pengembangan ekonomi dan investasi di desa, sekaligus juga memberikan apresiasi bagi pelaku/penggiat dalam menginisiasi dan/atau mengembangkan BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

 

Adapun tema yang diusung pada lomba BUM Desa tahun ini ialah mengusung tema “BUM Desa Penggerak Ekonomi Desa” dengan kegiatan lomba yang terdiri atas :

 

1. BUM Desa dan BUM Desa Bersama Inspiratif

 

Lomba BUM Desa dan BUM Desa bersama inspiratif merupakan kegiatan untuk mengapresiasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah berhasil mendorong pengembangan ekonomi dan investasi di desa.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk media pembelajaran dalam mendorong berkembanganya perekonomian. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menginsipari desa, BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama lain untuk membangkitkan perekonomian desa.

 

2. Duta BUM Desa dan BUM Desa Bersama

 

Duta BUM Desa dan BUM Desa bersama bertujuan memilih pelaku baik personel internal maupun unsur eksternal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat membantu pemerintah mengedukasi masyarakat desa serta membantu pengelolaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

 

Selanjutnya terkait siapa yang boleh mengikuti lomba ini, kapan jadwal pelaksanaan, serta persyaratan yang perlu dipersiapkan apa saja. Silahkan baca selengkapnya dibawah ini :

 

Waktu Kegiatan Lomba

 

Kegiatan lomba ini diselenggarakan pada bulan April sampai dengan Agustus Tahun 2025

 

Peserta Lomba

 

Peserta lomba merupakan hasil seleksi dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang terdiri atas:

 

1. BUM Desa dan BUM Desa Bersama Inspiratif

  • BUM Desa, dan
  • BUM Desa bersama.

 

2. Duta BUM Desa dan BUM Desa Bersama

 

  • Personel internal BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan
  • Unsur Eksternal BUM Desa/BUM Desa bersama
    • Aparat pemerintah desa, kabupaten, dan/atau provinsi,
    • Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli Kabupaten/Kota, Tenaga Ahli Provinsi), dan
    • Masyarakat umum.

 

Persayaratan Lomba

 

Persyaratan Pendaftaran Lomba BUM Desa Tahun 2025

 

BUM Desa dan BUM Desa Bersama Inspiratif

 

  1. Persyaratan pendaftaran yang harus disampaikan:
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (format terlampir);
    2. Bukti legalitas BUM Desa/BUM Desa Bersama berupa sertifikat badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga;
    4. Profil BUM Desa/BUM Desa bersama dalam format PowerPoint (.pptx) yang memuat:
      1. Identitas BUM Desa/BUM Desa Bersama;
      2. Sejarah pendirian dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
      3. Penjelasan kegiatan usaha;
      4. “Mengapa BUM Desa/BUM Desa Bersama kami inspiratif?”;
      5. Dokumentasi aktivitas pengelolaan BUM Desa.
    5. Surat Pernyataan Keaslian Karya dan Persetujuan Penggunaan Karya oleh Penyelenggara (format terlampir);
    6. Surat usulan/rekomendasi peserta dari kabupaten/kota ke provinsi;
    7. Mengunggah karya pada kanal Youtube Dinas PMD Provinsi dan mengirimkan persyaratan pada tautan yang disediakan panitia;
    8. Pemenang ditentukan oleh tim juri Kementerian Desa dan PDT, dan keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
    9. Peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan oleh panitia.
  2. Ketentuan video karya peserta:
    1. Durasi 3-5 menit;
    2. Tidak mengandung unsur SARA, melanggar hukum, nilai dan norma yang berlaku;
    3. Mencantumkan logo Kementerian Desa dan PDT;
    4. Tidak menggunakan musik berhak cipta;
    5. Memuat:
      • Profil BUM Desa/BUM Desa Bersama (biodata, visi misi, prestasi);
      • Aktivitas pengelolaan usaha BUM Desa.
    6. Video belum pernah dilombakan, merupakan karya asli peserta, dan peserta bertanggung jawab atas karya;
    7. Video dapat digunakan dalam kegiatan Kementerian Desa dan PDT dengan tetap memberikan hak cipta pada pemilik;
    8. Panitia dan juri tidak bertanggung jawab atas tuntutan hak cipta atau kerugian lain terkait video;
    9. Panitia berhak mendiskualifikasi video sebelum dan sesudah penjurian jika tidak memenuhi ketentuan.

 

Duta BUM Desa dan BUM Desa Bersama

 

  1. Kriteria Duta BUM Desa/BUM Desa Bersama:
    1. Membantu kemajuan BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai pengelola, pegiat, dan/atau pengambil kebijakan;
    2. Berpengalaman dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
    3. Memiliki interaksi intensif dengan BUM Desa, pemerintah, dan lembaga lainnya;
    4. Berpengalaman di bidang bisnis dan perekonomian/investasi;
    5. Memiliki kemampuan influence yang baik;
    6. Belum pernah menjadi pemenang Duta BUM Desa/BUM Desa Bersama tingkat nasional;
    7. Masih aktif dalam pemberdayaan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa.
  2. Persyaratan pendaftaran:
    1. Formulir Pendaftaran Peserta (format terlampir);
    2. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum dan tidak menjadi terdakwa (format terlampir);
    3. Surat pernyataan tidak dalam pengawasan BNN/D terkait narkoba (format terlampir);
    4. Curriculum Vitae (CV) dan foto aktivitas (format terlampir);
    5. Profil Duta dalam PowerPoint (.pptx) memuat:
      1. Perjalanan karir dalam pemberdayaan masyarakat;
      2. Peran dalam pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
      3. “Mengapa saya menjadi Duta BUM Desa/BUM Desa Bersama?”;
      4. Dokumentasi aktivitas pemberdayaan dan pengembangan.
    6. Surat Pernyataan Keaslian Karya dan Persetujuan Penggunaan Karya oleh Penyelenggara (format terlampir);
    7. Surat usulan/rekomendasi dari kabupaten/kota ke provinsi;
    8. Mengunggah karya pada Youtube Dinas PMD Provinsi dan mengirim persyaratan ke tautan panitia;
    9. Pemenang ditentukan oleh tim juri Kementerian Desa dan PDT, dan keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
    10. Peserta dianggap telah menyetujui seluruh persyaratan panitia.
  3. Ketentuan video karya peserta:
    1. Durasi 3-5 menit;
    2. Profil kandidat (biodata, visi misi, prestasi);
    3. Aktivitas dalam pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
    4. Video testimoni tentang kandidat;
    5. Mencantumkan logo Kementerian Desa dan PDT;
    6. Tidak mengandung unsur SARA, melanggar hukum, nilai dan norma yang berlaku;
    7. Tidak menggunakan musik berhak cipta atau yang dilarang oleh media sosial;
    8. Video dapat digunakan untuk kegiatan Kementerian Desa dan PDT dengan tetap memberikan hak cipta pada kreator;
    9. Panitia dan juri tidak bertanggung jawab atas tuntutan hak cipta atau kerugian lain terkait video;
    10. Panitia berhak mendiskualifikasi video peserta sebelum dan sesudah penjurian jika dianggap tidak memenuhi ketentuan.

 

Pemberian Penghargaan

 

Pemberian penghargaan Lomba BUM Desa Tahun 2025 dilaksanakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2025.

 

Bentuk Penghargaan

 

Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

 

Rincian Penghargaan

 

Penghargaan Lomba BUM Desa Tahun 2025 diberikan kepada 8 (delapan) pemenang dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Lomba BUM Desa dan BUM Desa bersama Inspiratif
    1. Kategori BUM Desa: 3 pemenang (Peringkat I, II, dan III); dan
    2. Kategori BUM Desa bersama: 3 pemenang (Peringkat I, II, dan III).
  2. Duta BUM Desa dan BUM Desa bersama
    1. Kategori BUM Desa: 1 pemenang; dan
    2. Kategori BUM Desa bersama: 1 pemenang.
 

Melalui Lomba BUM Desa Tahun 2025 ini, diharapkan muncul inspirasi dan motivasi baru bagi seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Indonesia untuk terus berkembang, berinovasi, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi desa dan daerah tertinggal.

 

Keikutsertaan dan antusiasme peserta menjadi bukti semangat kolektif dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing tinggi.

 

Terkait teknis lomba, silahkan baca disini.

 

 

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.