Lupa Password Data Induk TPP dan Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa 2025

Kabar baik akhirnya datang untuk seluruh Pendamping Desa (PD) di Indonesia.

 

Kejelasan mengenai status perpanjangan kontrak Pendamping Desa tahun 2025 telah diumumkan melalui Surat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

 

Surat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Nomor 680/SDM.00.03/XII/2024

 

Surat ini menjelaskan mekanisme perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk tahun anggaran 2025.

 

 

Dasar Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa 2025

 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022, berikut ketentuan perpanjangan kontrak TPP:

 

  1. Perpanjangan Kontrak Kerja: Dilakukan setiap awal tahun anggaran untuk TPP yang aktif hingga 31 Desember tahun sebelumnya.
  2. Proses Pengadaan: Dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) berdasarkan kebutuhan jumlah tenaga pendamping, ketersediaan pembiayaan dari APBN, dan hasil evaluasi kinerja TPP.
  3. Evaluasi Kinerja: Hasil evaluasi setelah proses klarifikasi menjadi dasar utama perpanjangan kontrak kerja.

 

Prosedur Administrasi Perpanjangan Kontrak TPP

 

 

Untuk mendukung proses administrasi perpanjangan kontrak, TPP diwajibkan melakukan langkah-langkah berikut:

 

  1. Membuat Surat Permohonan (SPO): Surat ini harus disusun menggunakan format yang telah disediakan.
  2. Mengunggah Dokumen: SPO dan Curriculum Vitae (CV) terbaru wajib diunggah melalui website http://datainduktpp.kemendesa.go.id.
  3. Memutakhirkan Data Profil: Perbarui data pendidikan dan informasi lain yang diperlukan pada menu profil masing-masing akun.
  4. Mematuhi Batas Waktu: Dokumen harus diunggah paling lambat tanggal 25 Desember 2024. TPP yang tidak memenuhi batas waktu ini akan dianggap mengundurkan diri atau tidak bersedia dikontrak kembali.

 

 

Panduan Unggah Dokumen di Data Induk TPP

 

 

Berikut langkah-langkah untuk mengunggah dokumen melalui website Data Induk TPP:

 

 

  1. Persiapkan Dokumen:
    • File tanda tangan (format PNG, maksimal 1 MB).
    • File Curriculum Vitae (CV) terbaru (format PDF, maksimal 1 MB).
  2. Masuk ke Website: Buka http://datainduktpp.kemendesa.go.id.
  3. Login: Gunakan NIK sebagai username dan password (jika belum diubah).
  4.  Ubah Password (Opsional): Setelah login, ganti password melalui menu “Profil” untuk meningkatkan keamanan akun.
  5. Buat Surat Permohonan (SPO):
    • Pilih menu Berkas, lalu sub-menu Perpanjangan Kontrak.
    • Isi kolom Kabupaten/Kota sesuai lokasi kerja.
    • Unggah file tanda tangan, sesuaikan ukuran gambar, lalu klik KIRIM.
  6. Unggah Curriculum Vitae (CV):
    • Isi kolom Tahun dan Bulan pengalaman kerja, misalnya “5 Tahun 0 Bulan”.
    • Upload file CV terbaru, lalu klik OK.
  7. Unduh Dokumen: Download Surat Permohonan dan Surat Pernyataan yang tersedia di kolom “Download”.
  8. Selesai: Proses selesai setelah semua dokumen berhasil diunggah.

 

 

Solusi Mengatasi Lupa Password Data Induk TPP

 

Lupa Password Data Induk TPP

 

Jika Anda mengalami kesulitan login ke Data Induk TPP, berikut solusi yang dapat dilakukan:

 

 

  1. Gunakan Username dan Password Default:
    • Username: NIK
    • Password: NIK (jika belum diubah).
  2. Laporan Berjenjang: Jika login tetap gagal, lakukan pelaporan masalah secara berjenjang:
    • Pendamping Lokal Desa (PLD): Laporkan ke Koordinator Kecamatan (Korcam).
    • Korcam: Melanjutkan laporan ke Koordinator Kabupaten (Korkab).
    • Korkab: Meneruskan ke Koordinator Provinsi (Korprov).
    • Korprov: Melaporkan ke Koordinator Nasional (Kornas) di pusat.

 

 

Dengan langkah-langkah ini, masalah teknis pada Data Induk TPP dapat segera diselesaikan, sehingga proses perpanjangan kontrak berjalan lancar.

 

Penutup

 

Proses perpanjangan kontrak TPP tahun 2025 memberikan kejelasan bagi seluruh Pendamping Desa di Indonesia.

 

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan seluruh TPP dapat menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan tepat waktu.

 

Jika menghadapi kendala teknis, jangan ragu untuk melaporkannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.