Masa Jabatan Kepala Desa sesuai UU Desa

Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1) dan (2) yang secara lengkap bunyinya sebagai berikut :

 

Pasal 39

 

(1) Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

(2) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Screenshoot :

 

masa jabatan kepala desa

Gambar : Screenshoot UU Desa

 

 

Selanjutnya, bila merujuk pada PP 43 Tahun 2014 sebagai Peraturan Pelaksana UU Desa, tepatnya di paragraf 3 Pasal 47 ayat (1) sampai (5) disebutkan bahwa :

 

Selain menjabat selama 6 tahun dan 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, periodisasi masa jabatan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga bagi kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.

 

Lalu, apabila kepala desa mengundurkan diri sebelum masa jabatanya habis atau diberhentikan, kepala desa tersebut dianggap telah menjabat 1 periode masa jabatan.

 

Secara lengkap bunyi dari PP 43 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1) sampai dengan (5) adalah sebagaimana dibawah ini :

 

Paragraf 3 Pasal 47

 

(1) Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

(2) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 

(4) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.

 

(5) Dalam hal kepala desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

 

 

Screenshoot :

 

periode jabatan kades

Gambar : Screenshoot PP 43 Tahun 2014 tentang aturan pelaksana UU Desa

 

 

Lalu Bagaimana dengan Masa Jabatan sebelum Lahirnya UU Desa

 

 

Bila merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya di Pasal 46 disebutkan bahwa kepala desa mempunyai masa jabatan selama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Screenshoot :

 

UU Nomor 22 Tahun 1999

Gambar : Screenshoot UU Nomor 22 Tahun 1999

 

Namun, karena kondisi yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga UU Nomor 22 Tahun 1999 diganti menjadi UU 34 Tahun 2014.

 

Sehingga, masa waktu jabatan dari kepala desa pun ikut berubah.

 

Dari yang tadinya 10 tahun atau 2 kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan, menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

 

Screenshoot :

UU 34 Tahun 2014

Gambar : Screenshoot UU Nomor 34 Tahun 2004

 

 

Ini artinya, jika kita menarik sebuah kesimpulan atau membandingkan perbedaan kedua UU diatas.

 

Maka ada penambahan masa waktu 6 tahun antara UU Nomor 6 Tahun 2014, jika dibandingkan dengan UU Nomor 34 yang diterbitkan tahun 2004.

 

 

Referensi

 

  1. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  2. Pasal 204 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
  3. Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Pasal 47 ayat (1) sampai (5) PP 43 Tahun 2014