Cair 600 Ribu Perbulan, Begini Mekanisme Pendataan Penerima BLT Dana Desa

Pemerintah telah menetapkan besaran BLT Dana Desa sebesar 600 ribu perbulan untuk satu keluarga selama tiga bulan.

 

besaran blt dana desa

 

Untuk kelompok sasaran yang berhak menerima BLT sendiri, ialah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan kualifikasi sebagai berikut.

 

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Belum terdata (exclusion error), dan
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

Hal ini sangat jelas termuat dalam lampiran Permendesa 6 tahun 2020 huruf (Q) angka (3) poin (a).

 

sasaran penerima blt dana desa

 

Lebih lanjut, mengenai bagaimana mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa, dijelaskan secara lengkap pada huruf (Q) angka (3) poin (b) lampiran Permendesa 6 tahun 2020.

 

Dengan alur mekanisme pendataan sebagai berikut :

 

Pertama

 

Desa membentuk Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 dan menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

 

Setelah itu, Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan dibekali formulir data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT dan pedomanan pendataan.

 

Bagi anda yang belum memiliki formulirnya, silahkan download melalui link dibawah ini.

 

Form calon penerima dan pedoman pendataan xls

 

 

Kedua

 

Setelah menerima dan membawa bekal formulir diatas.

 

Kemudian, Relawan Desa Lawan Covid-19 bisa turun langsung untuk melakukan pendataan yang terfokus dari ditingkat RT/RW hingga ke tingkat Desa.

 

Pada saat turun, Relawan Desa Covid-19 harus peka dengan memperhatikan formulir pedoman sebagai dasar pendataan agar calon penerima BLT benar-benar orang yang berhak menerimanya.

 

 

Ketiga

 

Setelah hasil pendataan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa didapatkan oleh Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.

 

Kemudian, hasil pendataan tersebut dibawa untuk dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

 

Maksud kalimat insidentil disini, ialah musyawaranya dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja, tidak secara tetap atau rutin, sewaktu-waktu.

 

 

Keempat

 

Setelah data penerima calon penerima BLT tersebut valida dan final. Kemudian sebagai legalitas dokumen hasil pendataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa.

 

 

Kelima atau terakhir

 

Dokumen hasil pendataan yang telah diverifikasi dan ditanda tangi oleh Kepala Desa.

 

Kemudian, dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

 

Lebih singkat, mengenai mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa inipun bisa anda lihat melalui gambar dibawah ini yang saya ambil langsung dari Surat Pemberitahuan Menteri Desa Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020.

 

mekanisme pendataan penerima blt dana desa

 

 

Nah, mungkin hanya itu ya, sedikit penjelasan mengenai alur mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa.

 

Sebagai catatan dan perhatian bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan Covid-19.

 

Lakukanlah pendataan sesuai aturan yang termuat dalam Permendesa, jangan berdasarkan sanak family, kerabat, keluarga ataupun orang-orang yang dekat dengan Aparatur Pemerintah Desa.

 

Karena, jika tindakan tersebut tetap dilakukan dan tanpa berpedoman pada aturan yang ada, jelas tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan barang tentu juga akan merugikan bagi calon-calon penerima BLT lainnya.