Membentuk Desa : Syarat Penduduk Perwilayah & Prosesnya

Ternyata, pemikiran saya salah. Membentuk Desa kini, itu tidak semudah membentuk Desa di waktu sebelum lahirnya Undang-Undang Desa.

 

Hari ini, saya di datangi kawan lama saya. Yang kebetulan Ia merupakan seorang petani utun yang tidak memahami soal desa mendesa.

 

Sebetulnya, diskusi ini, sudah pernah kami bahas sembilan tahun yang silam. Tapi, karena ada suatu hal. Sehingganya, diskusi itupun tidak pernah kami lanjutkan lagi, ketika kerap kali kami bertemu.

 

Entah angin apa di sore itu. Tiba-tiba, kawan saya, mengajak kembali mendiskusikan terkait hal itu.

 

“Kampung kita inikan gak jelas dalam segi per-petaan. Masak Kampung A yang lokasinya jauh dan terpisah dengan Kampung B, wilayah masih masuk Kampung A. Apa gak lebih baik, kita musyawarahkan bersama warga untuk membentuk dan/atau memekarkan Kampung sendiri saja,” ujarnya.

 

Semenjak lahirnya UU Desa, jawab saya, untuk dapat membentuk sebuah Desa yang terpisah dari Desa induk, persyaratannya tambah sulit.

 

Belum lagi, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tepatnya di Pasal 8. Disebutkan, paling tidak, bila ingin membentuk desa baru, batas usia Desa induk dengan Desa yang ingin kita bentuk, itu terpaut usianya paling sedikit 5 (lima) tahun.

 

Ditambah lagi, wilayah kerja haruslah memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, dan lain sebagainya.

 

Itu belum seberapa.

 

Yang paling sulit itu, untuk memenuhi kouta jumlah penduduknya. Apalagi, kita tahu, bila kita tarik dari utara sampai selatan, jumlah penduduk yang meninggali di wilayah kita kan hanya beberapa ratus Kepala Keluarga (KK) saja.

 

“La, sekarang memangnya berapa, persyaratan jumlah penduduk untuk dapat membentuk dan/ atau memekarkan Desa?” timpalnya.

 

Menurut aturan yang saya baca, yang terdapat pada Pasal 8 ayat 3 huruf b Undang-Undang Desa. Jumlah penduduk, agar kita dapat melaksanakan pembentukan desa dan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu :

 

 

A. Wilayah Jawa

 

Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga.

 

 

B. Wilayah Bali

 

Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga.

 

 

C. Wilayah Sumatera

 

Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.

 

 

D. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara

 

Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga.

 

 

E. Wilayah Nusa Tenggara Barat

 

Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga.

 

 

F. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan

Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga.

 

 

G. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara

 

Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga.

 

 

H. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara

 

Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga, dan

 

 

Terakhir, Wilayah Papua dan Papua Barat

 

Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

 

 

Belum lagi, sebagai catatan : bahwa proses pembentukan Desa itu haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

 

“Oh gitu ! Jadi sekarang tidak mudah ya, proses pembentukan Desa, penggabungan Desa dan/atau untuk melakukan pemekaran Desa layaknya dulu,” tambahnya.

 

Ya tidak mudahlah. Butuh Desa persiapan, butuh proposal pemekaran Desa dan/atau proposal pembentukan Desa, serta syarat-syarat yang lain.

 

Kalau mudah, tutup saya, mungkin semua penduduk minta Desanya di mekarkan dan atau dibentuk Desa yang baru. Supaya juga dapat jatah Dana Desa.