Beda Musdes Musrenbangdes dan Musbangdes

Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes itu beda peruntukan dan penyelenggaranya. Tapi, mengapa Pemerintah Desa masih banyak yang menganggapnya sama.

 

“Memang benar, antara SK Personal Vs SK Kolektif sama dengan sah,” menurut salah seorang yang mengomentari artikel yang saya terbitkan kemarin.

 

Tapi, bila melihat dari segi tata administrasi, itu jelas tidak sesuai prosedur.

 

Dan akibatnya, anggapan dari sebagian orang yang mengatakan bahwa carut-marutnya administrasi desa itu disebabkan karena ketidakpaham Aparatur Pemerintah Desa dalam memahami sebuah aturan. Memang benar adanya.

 

Saya membangun website ini, bukanlah untuk menggurui atau menyalahkan. Saya membangun website ini, hanya sebagai media pembelajaran sekaligus untuk meluruskan apa yang sedang bengkok dan/atau tidak sesuai dengan tata aturan yang benar.

 

Kalau desa anda yang maju. Coba, siapa yang diuntungkan? Kan anda, dan bukan saya to !!!

 

Jadi mohonlah, dipahami.

 

Serta, apabila fikiran anda tidak sependapat dengan apa yang saya sampaikan. Anda pun bisa kok, bertanya kepada orang-orang yang memang anda anggap ahli atau juga berselancar melalui internet ke website-website lain.
Toh itu jauh lebih bagus kan, untuk mengupgade diri anda, agar jauh lebih baik untuk mengelola tata adminstrasi desa anda kedepannya.

 

Ya sudah-lah. Itu hanya sebagai intermezo, menanggapi komentar yang tidak sempat saya tanggapi melalui kolom komentar yang ada di fanpage updesa. Dan kemungkinan, pada saat saya menulis artikel ini pun tense darah saya sedang naik. Jadi, mohon dimaafkan ya…

 

Kembali ke topik utama, yaitu terkait perbedaan Musdes, Musrenbangdesa, dan Musbangdes yang mungkin belum banyak dipahami Pemerintah Desa.

 

Pada kesempatan kali ini, saya akan coba menerangkan secara tuntas perbedaaan kesemuanya. Semoga nantinya bisa dipahami dan bisa dijadikan acuan dalam melakukan musyawarah yang ada di desa.

 

Mari kita mulai.

 

 

1. Musdes

 

 

Musyawarah Desa disingkat Musdes ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa guna diperuntukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis baik itu yang sudah terencana ataupun insidental.

 

Sebagai contoh dan yang sering dilakukan, antara lain Musdes terkait :

 

  • Penyampaian pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,
  • Pembahasan, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa,
  • Pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  • Perencanaan desa,
  • Pendataan desa,
  • Kerja sama desa,
  • Rencana investasi yang masuk ke desa,
  • Pembentukan Banda Usaha Milik Desa,
  • Penambahan dan pelepasan aset,
  • Kejadian luar biasa,
  • Dan lain sebagainya.

 

 

2. Musrenbangdes

 

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

 

Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait :

 

  • Pembahasan rancangan RPJM Desa,
  • Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
  • Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,
  • Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),
  • Dan lain sebagainya.

 

Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  • Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,
  • Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan
  • Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

 

 

3. Musbangdes

 

 

Musyawarah Pembangunan Desa disingkat Musbangdes merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Kepala Desa guna diperuntukan untuk menangani berbagai masalah, kendala, hambatan, persiapan, pelaksanaan, perubahan, serta aduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa.

 

Sebagai contoh, antara lain Musbangdes terkait :

 

  • Persiapan pelaksanaan kegiatan desa,
  • Rapat kerja pelaksanaan kegiatan,
  • Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan,
  • Rapat kerja peneyelesaian masalah, dan
  • Agenda pembahasan rapat kegiatan lainnya yang paling sedikit dilaksanakan 3 (kali) mengikuti perkembangan pelaksanaan.

 

Selain Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes. Sebenarnya masih ada musyawarah, seperti Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musrenbangcam yang mungkin bila tidak sibuk, akan saya jelaskan dilain session.

 

Referensi :

 

  1. Permendesa, PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa,
  2. Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.